Jakarta, Kompas -
”Saya mendengar dua pejabat Bank Indonesia (BI) yang bakal ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya adalah berinisial BM dan SF yang selama ini menangani perbankan dan pemberian dan talangan dalam bentuk fasilitas pendanaan jangka pendek senilai Rp 600 miliar lebih,” ujar anggota Tim Pengawas (Timwas) DPR untuk Tindak Lanjut Penanganan Bank Century, Akbar Faisal, Minggu (18/11).
Menurut Akbar, penetapan dua tersangka itu akan dilakukan KPK setelah lembaga itu meningkatkan tahapan penanganan kasus Bank Century dari penyelidikan menjadi penyidikan.
BM, dalam laporan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, mendapat aliran dana Rp 1 miliar yang belakangan diketahui sebagai pinjaman yang akan dikembalikan. Adapun SF diketahui memberikan disposisi untuk pemberian dana talangan ke Bank Century meskipun bank tersebut dinilai tidak layak.
”Namun, saya kira, penetapan dua tersangka itu bukan prestasi KPK karena sejak 3 April 2010, DPR di sidang paripurna sudah menyebutkan dalam laporan Pansus Bank Century kepada DPR. Terlalu lama jika kita harus menunggu dua tahun hanya untuk menetapkan dua tersangka itu,” ujarnya.
Menurut Akbar, KPK harus melihat juga tanggung jawab Gubernur BI (saat itu) Boediono. ”Timwas Bank Century, Senin (19/11), rapat membahas rumusan laporan akhir Timwas Bank Century dan membahas pertemuan dengan KPK yang akan menyampaikan hal-hal terbaru terkait Bank Century,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan anggota Timwas DPR, Bambang Soesatyo. ”KPK sudah mengirim surat ke DPR untuk menyampaikan perkembangan terbaru terkait hasil penanganan kasus Bank Century, yaitu peningkatan status penyidikan kasus Bank Century dari sebelumnya penyelidikan. Laporan itu akan disampaikan kepada Timwas DPR Selasa (21/11) besok,” katanya.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, KPK segera meningkatkan tahapan penyelidikan Bank Century menjadi penyidikan. ”Kami akan mendorongnya segera untuk ditingkatkan (menjadi penyidikan),” ujar Abraham, Minggu sore.
Saat ditanya dua pejabat BI yang disebut-sebut di DPR bakal dijadikan tersangka baru, Abraham hanya tertawa. ”Kami akan segera membahasnya,” ujarnya.
Kepala Grup Humas BI Diffi Johansyah belum bersedia berkomentar. ”Kami menunggu konfirmasi dari KPK secara resmi. Bagi BI, mari kita hormati asas praduga tak bersalah,” katanya.