Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Tersangka Kasus Century?

Kompas.com - 17/11/2012, 01:58 WIB

Pekan depan, Komisi Pemberantasan Korupsi bertemu dengan Tim Pengawas Century Dewan Perwakilan Rakyat. Ada yang berbeda. Kali ini yang meminta pertemuan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi, bukan Timwas.

Hal ini semakin menunjukkan, kerja KPK menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pemberian dana talangan ke Bank Century mulai menunjukkan hasil.

Setidaknya dalam waktu dekat KPK akan meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pemberian dana talangan alias bailout Bank Century dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ihwal bakal disidiknya kasus ini diketahui dari dokumen analisis kasus bailout Bank Century oleh KPK yang diperoleh Kompas beberapa hari lalu.

Dokumen itu secara jelas mengungkapkan ada enam kejanggalan yang menjadi pintu masuk KPK menyidik tindak pidana korupsi dalam proses bailout Bank Century. Pertama, merger dan akuisisi Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century. Kedua, pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) ke Bank Century. Ketiga, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kejanggalan keempat terkuak dari kelembagaan Komite Koordinasi yang menyerahkan Bank Century ke LPS pada 21 November 2008 yang ternyata belum pernah dibentuk berdasarkan undang-undang. Kelima, penggunaan dana FPJP dan penyertaan modal sementara. Terakhir, KPK menemukan adanya praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan bank itu.

KPK memang belum secara resmi memutuskan penanganan kasus ini menjadi penyidikan. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, KPK baru akan melakukan gelar perkara atau ekspos kasus Bank Century pada Senin pekan depan atau sehari sebelum mereka bertemu Timwas Century DPR. Jika benar apa yang diungkapkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso bahwa akan ada perkembangan baru yang hendak dilaporkan KPK ke Timwas Century, sangat mungkin hal itu terkait dengan kemungkinan KPK meningkatkan status penanganannya menjadi penyidikan sekaligus menetapkan tersangka kasus ini.

Penyelidikan kasus Bank Century bisa jadi merupakan salah satu kasus yang sangat rumit yang pernah ditangani KPK. Di awal kepemimpinan periode ketiga ini, salah satu Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, kesulitan yang utama dalam penanganan kasus ini adalah merumuskan unsur perbuatan melawan hukum, yakni tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan ke Bank Century. Semua dibungkus rapi menggunakan ketentuan dan peraturan yang telah disiapkan. Ini kejahatan kerah putih tercanggih yang pernah ditangani KPK.

Johan pernah mengungkapkan, dalam penyelidikan dugaan korupsi bailout Bank Century, KPK telah meminta keterangan lebih dari 100 orang. ”Lebih banyak dibanding (kasus) Hambalang,” katanya.

Mereka yang dimintai keterangan merentang dari Wakil Presiden Boediono, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur BI (non-aktif) Budi Mulya, dan Robert Tantular

Bila KPK menetapkan kasus ini disidik, siapakah pihak pertama yang akan ditetapkan sebagai tersangka? Jika melihat semua kejanggalan yang terungkap dalam penyelidikannya, sangat mungkin pejabat BI yang bakal disasar KPK menjadi tersangka pertama kasus ini.

Namun, siapakah pejabat BI yang harus dimintai pertanggungjawaban atas bobolnya uang negara hingga Rp 6,7 triliun ini? Disebut bobol karena sampai ketika Bank Century menjadi Bank Mutiara, pemerintah tak berani melepasnya ke investor dengan harga kurang dari Rp 6,7 triliun. Kurang dari harga tersebut, siapa pun pejabat pemerintah yang berwenang bisa dijerat dengan delik korupsi karena ikut merugikan keuangan negara.

Siapa yang berwenang

Sekarang, kita lihat siapa pejabat BI yang berwenang sejak dari awal mula merger Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century. Dokumen hasil analisis menyebut, BI bersikap tidak tegas dan tidak prudent dalam menerapkan aturan yang ditetapkannya sendiri terkait merger dan akuisisi itu. Dokumen itu juga menyebutkan, BI tak bertindak tegas dalam pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century selama 2005-2008 antara lain karena tak menempatkan sebagai bank dalam pengawasan khusus. (KHAERUDIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com