Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRTI: Kerjasama Indosat dan IM2 Sudah Sesuai UU

Kompas.com - 15/11/2012, 20:38 WIB
Robertus Benny Dwi Koestanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia atau BRTI menilai pola kerja sama penyediaan akses internet antara PT Indosat Tbk dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Indosat bertindak sebagai penyelenggara Jaringan Telekomunikasi 3G yg memakai frekuensi di 2.1 Ghz sedangkan IM2 adalah penyelenggara jasa koneksi Internet.

"Tidak ada yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat dan IM2, semuanya legal, dan memang trend teknologinya membuka peluang kesana," kata Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono di Jakarta, Kamis (15/11/2012).

Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G yang diduga merugikan negara hingga Rp 3,8 triliun. Mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Nonot, layanan internet dengan model bisnis yang sama antara Indosat dan IM2, diberikan oleh ISP dalam berbagai bentuk melalui jaringan telekomunikasi wireline (dengan kabel), wireless (tanpa kabel), ataupun satelit.

Misalnya, kerja sama Indosat dengan CBN dengan merek dagang CBN Mobile (wireless), CBN dan PT Telkom Tbk dengan merek CBN ADSL dan CBN Dial Up (wireline), IM2 dan Telkom dengan merek IndosatNet (wireline), PT XL Axiata Tbk dan Quasar dengan merek MobileQu (wireless), kerja sama antara Bakrie Connect dan PT Bakrie Telecom dengan merek AHA (wireless), dan ratusan contoh kerjasama lainnya.

Kerja sama Indosat dan IM2 dalam bentuk wireless dengan merek dagang Broom. Pernyataan Nonot menegaskan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring sebelumnya.

Pada beberapa kali kesempatan, Menteri Kominfo menyatakan kerjasama Indosat dan IM2 tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com