Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Century Hampir Tiga Tahun, Apa Kendala KPK?

Kompas.com - 14/11/2012, 19:47 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelidikan bailout atau dana talangan Bank Century memasuki tahun ketiga pada Desember 2012. Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi belum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Lantas, apa yang menjadi kendala bagi komisi tersebut selama ini?

Juru Bicara KPK Johan Budi menjawab, dalam proses penyelidikan, ada beberapa pihak yang sulit dimintai keterangan. Pihak yang dianggap sebagai kunci untuk membongkar tabir dalam bailout Bank Century, katanya, dalam kondisi sakit sehingga informasi yang digali penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari orang tersebut belum sepenuhnya lengkap.

"Gini ya. Yang dilakukan, ada beberapa pihak yang dimintai keterangan masih dalam kondisi sakit," katanya di Jakarta, Rabu (14/11/2012). Adalah mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengawasan, Siti Fajriah, yang diketahui sempat tidak dapat dimintai keterangan karena sakit.

Keterangan Siti dianggap penting untuk mendalami proses pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), khususnya terkait perubahan syarat FPJP agar Bank Century mendapat dana penyelamatan sebesar Rp 6,7 triliun. Mengenai sakitnya Siti, KPK pernah mengungkapkan rencana untuk meminta pendapat sandingan (second opinion) dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Saat ditanya apakah sekarang KPK sudah berhasil menggali keterangan lengkap dari Siti, Johan mengaku belum tahu. "Saya cek dulu," ujarnya. Meskipun demikian, Johan menegaskan kalau proses penyelidikan bailout Century jalan terus.

Sejauh ini KPK masih meminta keterangan sejumlah pihak dan menggali barang bukti. "Harus disampaikan bahwa untuk meningkatkan suatu kasus dari penyelidikan ke penyidikan, harus memenuhi dua alat bukti yang cukup," tambah Johan.

Setidaknya, sebanyak 96 orang sudah dimintai keterangan oleh penyelidik KPK. Mereka yang dimintai keterangan dalam penyelidikan Century meliputi 31 orang dari Bank Indonesia, 39 dari Bank Century, 11 orang dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), 2 orang dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), seorang dari Badan Pengawas Pasar Modal, dan 12 orang lain terkait dengan kasus ini.

Pada Senin pekan depan, KPK akan kembali melakukan gelar perkara atau ekspose terkait penyelidikan Century. Gelar perkara tersebut akan menetukan apakah bukti sudah cukup untuk meningkatkan penanganan kasus Century dengan menetapkan seorang tersangka atau belum. "Apakah dalam gelar perkara nanti sudah cukup memenuhi unsur dua alat bukti, tentu akan naik ke penyidikan. Kalau belum, nanti akan dilakukan lebih lanjut," katanya.

Masih optimistis

Johan juga mengatakan, KPK tetap optimistis dapat menuntaskan kasus Century sebelum tahun 2012 berakhir. Sesuai dengan janji Ketua KPK Abraham Samad, penyelidikan kasus itu akan menemui kejelasan sebelum tahun depan. Pada Selasa pekan depan, KPK akan kembali bertemu dengan tim pengawas bailout Bank Century di DPR untuk melaporkan perkembangan penyelidikan.

Kejanggalan-kejanggalan

Berdasarkan pemberitaan Kompas, KPK telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam pemberian dana talangan ke Bank Century. KPK sedikitnya menemukan enam poin kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan ke Bank Century.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, Direktorat Penyelidikan KPK telah mendalami dugaan terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pemberian dana talangan ke Bank Century sampai level analisis komprehensif dan menemukan sejumlah kejanggalan yang patut diduga merupakan tipikor.

Adapun kejanggalan tersebut antara lain proses merger dan pengawasan Bank Century oleh Bank Indonesia (BI). Dalam proses akuisisi dan merger Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, BI dinilai tidak tegas dan tidak prudent (berhati-hati) dalam menerapkan aturan dan persyaratan yang ditetapkannya sendiri.

BI juga tidak bertindak tegas dalam pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bank Century selama 2005-2008. Contohnya, BI tidak menempatkan Bank Century sebagai bank dalam pengawasan khusus meskipun capital adequacy ratio (CAR) atau rasio kecukupan modalnya telah negatif 132,5 persen. BI juga memberikan keringanan sanksi denda atas pelanggaran posisi devisa neto sebesar 50 persen atau Rp 11 miliar, dan BI tidak mengenakan sanksi pidana atas pelanggaran batas minimum pemberian kredit.

Busyro mengatakan, salah satu hasil kajian KPK, dan diduga ada unsur tipikor, adalah pemberian FPJP. BI diduga mengubah persyaratan CAR dalam Peraturan BI (PBI) agar Bank Century bisa mendapatkan FPJP. Saat itu, CAR Bank Century negatif 3,53 persen. Hal ini dinilai melanggar ketentuan PBI Nomor 10/30/PBI/2008. Selain itu, nilai jaminan FPJP yang dijanjikan hanya sebesar 83 persen sehingga melanggar PBI No 10/30/PBI/2008 yang menyatakan bahwa jaminan dalam bentuk aset kredit minimal 150 persen dari plafon FPJP.

Dugaan tipikor lainnya adalah penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan. BI patut diduga tidak memberikan informasi sepenuhnya, lengkap, dan mutakhir saat menyampaikan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

    Nasional
    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

    Nasional
    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com