JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pelat nomor kendaraan bermotor (PNKB). Namun, belum ada tersangka yang telah diperiksa penyidik tindak pidana korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
"Iya, sudah ada saksi diperiksa dimintai keterangan, tetapi belum sampai ke taraf pemeriksaan tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/11/2012).
Boy mengatakan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak pertengahan Oktober 2012 lalu. Boy menerangkan, saat ini, penyidik masih melengkapi barang bukti dalam kasus tersebut. Boy enggan menjelaskan lebih lanjut soal tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum bisa disebutkan (tersangka), masih menunggu dalam pemeriksaan alat bukti. Masih dalam tahap melengkapi alat bukti, saksi, dokumen dan sebagainya berjalan," terang Boy.
Kasus tersebut, menurut Boy, berbeda dengan kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Namun, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sama dengan proyek pengadaan simulator SIM, yakni Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai KPA dan AKBP Teddy Rusmawan sebagai PPK. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM.
"Memang seperti kaitan PPK sama, KPA sama (dengan simulator)," terangnya.
Selain proyek pengadaan simulator SIM senilai Rp 196 miliar, diduga ada dua proyek lain di Korlantas Polri pada 2011 lalu, yakni proyek PNKB senilai Rp 500 miliar dan STNK-BPKB dengan nilai Rp 300 miliar. Ketiga proyek ini diduga sarat unsur korupsi. Namun, untuk proyek STNK, Boy mengaku penyidik Polri belum menyidik kasus tersebut. Jika demikian, berebut kewenangan penanganan kasus dikhawatirkan dapat kembali terulang.
Pasalnya, nilai korupsi PNKB lebih besar daripada proyek pengadaan simulator SIM. Polemik berebut kewenangan penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM ditengahi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Oktober lalu. Presiden mengatakan bahwa polisi harus menyerahkan penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM kepada KPK. Namun, jika ditemukan kasus berbeda terkait penyimpangan pengadaan barang dan jasa, hal ini akan ditangani oleh Polri.
Kabarnya KPK juga telah mencium adanya kasus korupsi lain di Korlantas Polri. Saat dikonfirmasi mengenai proyek PNKB tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan, KPK belum menyentuh proyek lain di Korlantas Polri selain simulator SIM.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Korlantas Gugat KPK
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK