Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Riau Bantah Setujui Suap kepada DPRD

Kompas.com - 12/11/2012, 14:30 WIB
Syahnan Rangkuti

Penulis

PEKANBARU, KOMPAS.com — Setelah dua kali mangkir, Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya memenuhi panggilan menjadi saksi dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (12/11/2012). Rusli menjadi saksi dalam kasus penyuapan Revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang penambahan dana arena menembak untuk Pekan Olahraga Nasional 2012 dengan terdakwa dua anggota DPRD Riau, yakni Muhammad Dunir dan Faisal Aswan.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol, Rusli bersikukuh membantah menyetujui pemberian uang suap kepada anggota DPRD Riau untuk meloloskan revisi perda dimaksud. Rusli mengatakan, dia memang menginginkan adanya revisi, tetapi tidak dengan menyuap anggota DPRD Riau.

Menurut Rusli, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas saat itu memang sempat menyampaikan bahwa anggota DPRD Riau meminta uang Rp 1,8 miliar untuk merevisi perda tersebut. "Saya sempat marah kepada Lukman dan saya minta agar dia tidak memenuhi permintaan anggota DPRD Riau tersebut," tutur Rusli.

Sampai saat ini, Rusli sudah tiga kali bersaksi di Pengadilan Tipikor, PN Pekanbaru. Sebelumnya, Rusli bersaksi untuk terdakwa Rahmad Saputra dan Eka Dharma Putra yang sudah divonis bersalah terkait kasus suap dimaksud. Rahmad, Manajer Administrasi KSO Pembangunan Stadion Utama PON Riau, dan Eka yang menjabat Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, masing-masing dihukum penjara selama dua tahun enam bulan pada 7 September 2012.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com