Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Mulai Verifikasi Ulang 12 Parpol Tak Lolos

Kompas.com - 08/11/2012, 06:51 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengecek ulang berkas 12 parpol dari 18 parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan ke-12 parpol tersebut tidak memiliki cacat administrasi seperti yang diungkapkan KPU.

Ke-12 parpol itu pun direkomendasikan menjalani verifikasi faktual. Rekomendasi ini terkait temuan Bawaslu soal adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan sistem informasi parpol, serta ketertutupan akses bagi parpol dan Bawaslu.

"KPU melakukan kontrol dan mengecek secara berkualitas berulang kali sampai yakin 12 partai itu tidak lolos karena berbagai persyaratan," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Rabu (7/11/2012).

Sigit menampik jika ke-12 parpol itu akan kembali dinyatakan tidak lolos oleh KPU. Sebab, KPU masih bekerja dan memiliki waktu paling lambat tujuh hari pascarekomendasi Bawaslu. Menurutnya, KPU akan bertindak profesional dan transparan pada publik terkait verifikasi ulang 12 parpol itu.

"Kita lihat saja nanti. Kita tidak mau mendahului hasil proses (verifikasi ulang) ini," pungkasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan, ketika KPU menyatakan 18 parpol tak lolos verifikasi administrasi, pihaknya sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum pidana. Pasalnya, Bawaslu melihat hal tersebut dalam ranah dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik. Pelanggaran yang terkait hasil verifikasi, terangnya, tidak dapat dikelompokkan dalam ranah hukum pidana.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Daniel mengatakan, Bawaslu akan menempuh jalur hukum jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut. "Temuan-temuan dugaan pelanggaran yang ada itu nanti akan ditindaklanjuti kepolisian jika terkait pidana dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait kode etik," pungkas Daniel.

Ke-12 parpol tersebut adalah

1. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)

2. Partai Kedaulatan

3. Partai Damai Sejahtera (PDS)

4. Partai Nasional Republik (Nasrep)

5. Partai Republik

6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)

7. Partai Buruh

8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)

9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)

10. Partai Karya Republik (Pakar)

11. Partai Kongres

12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Nasional
    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Nasional
    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

    Nasional
    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Nasional
    Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

    Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

    Nasional
    LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

    LIVE STREAMING: Jemaah Haji Indonesia Mulai Prosesi Wukuf di Arafah Hari Ini

    Nasional
    Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

    Jumlah Jemaah Haji Indonesia Wafat Capai 121 Orang per Hari Ini

    Nasional
    Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

    Satgas Pemberantasan Judi "Online" Dibentuk, Dipimpin Hadi hingga Muhadjir Effendy

    Nasional
    Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

    Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten Barat Selalu Tolak Bantuan Warga, Merasa Dirinya Kaya

    Nasional
    Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik terhadap Terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2024

    Tanggapan Pengamat Kebijakan Publik terhadap Terbitnya Perpres Nomor 42 Tahun 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com