Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Mulai Verifikasi Ulang 12 Parpol Tak Lolos

Kompas.com - 08/11/2012, 06:51 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengecek ulang berkas 12 parpol dari 18 parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan ke-12 parpol tersebut tidak memiliki cacat administrasi seperti yang diungkapkan KPU.

Ke-12 parpol itu pun direkomendasikan menjalani verifikasi faktual. Rekomendasi ini terkait temuan Bawaslu soal adanya dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik dalam proses pendaftaran, penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, penundaan pengumuman penelitian administrasi hasil perbaikan, pengadaan dan penyelenggaraan sistem informasi parpol, serta ketertutupan akses bagi parpol dan Bawaslu.

"KPU melakukan kontrol dan mengecek secara berkualitas berulang kali sampai yakin 12 partai itu tidak lolos karena berbagai persyaratan," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Rabu (7/11/2012).

Sigit menampik jika ke-12 parpol itu akan kembali dinyatakan tidak lolos oleh KPU. Sebab, KPU masih bekerja dan memiliki waktu paling lambat tujuh hari pascarekomendasi Bawaslu. Menurutnya, KPU akan bertindak profesional dan transparan pada publik terkait verifikasi ulang 12 parpol itu.

"Kita lihat saja nanti. Kita tidak mau mendahului hasil proses (verifikasi ulang) ini," pungkasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan, ketika KPU menyatakan 18 parpol tak lolos verifikasi administrasi, pihaknya sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum pidana. Pasalnya, Bawaslu melihat hal tersebut dalam ranah dugaan pelanggaran administrasi dan kode etik. Pelanggaran yang terkait hasil verifikasi, terangnya, tidak dapat dikelompokkan dalam ranah hukum pidana.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Daniel mengatakan, Bawaslu akan menempuh jalur hukum jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut. "Temuan-temuan dugaan pelanggaran yang ada itu nanti akan ditindaklanjuti kepolisian jika terkait pidana dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terkait kode etik," pungkas Daniel.

Ke-12 parpol tersebut adalah

1. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)

2. Partai Kedaulatan

3. Partai Damai Sejahtera (PDS)

4. Partai Nasional Republik (Nasrep)

5. Partai Republik

6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)

7. Partai Buruh

8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)

9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)

10. Partai Karya Republik (Pakar)

11. Partai Kongres

12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    “Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

    “Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

    Nasional
    Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

    Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

    Nasional
    Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

    Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

    Nasional
    Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

    Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

    Nasional
    Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

    Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

    Nasional
    KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

    KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

    Nasional
    Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

    Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

    Nasional
    Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

    Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

    Nasional
    Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

    Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

    Nasional
    Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

    Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

    Nasional
    Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

    Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

    Nasional
    Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

    Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

    Nasional
    Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

    Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

    Nasional
    Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

    Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

    Nasional
    Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

    Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com