Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kaji Rekomendasi Bawaslu 7 Hari

Kompas.com - 06/11/2012, 20:15 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji terlebih dahulu rekomendasi Bawaslu, sebelum menjalankannya.

Dalam rekomendasinya, Bawaslu meminta KPU memverifikasi faktual 12 dari 18 partai politik yang dinyatakan gagal dalam verifikasi administrasi.

"Sesuai Undang-undang 8/2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD, KPU diberi wewenang untuk memeriksa rekomendasi Bawaslu selama tujuh hari, sampai ada kesimpulan sikap terhadap rekomendasi Bawaslu," tutur Anggota KPU, Ida Budhiati, seusai pertemuan KPU dan Bawaslu, Selasa (6/11/2012) sore.

Lima anggota KPU yakni Ida, Arief Budiman, Hadar N Gumay, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dan Sigit Pamungkas, diterima anggota Bawaslu Daniel Zuchron.

KPU mendatangi Bawaslu, untuk meminta penjelasan terkait rekomendasi Bawaslu yang menyebutkan 12 partai politik gagal verifikasi administrasi, untuk tetap diverifikasi faktual.

Kedua belas parpol itu adalah Partai Nasional Republik (Partai NASREP), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Karya Republik (PKR), Partai Kongres, Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Sarikat Rakyat Independen (Partai SRI), dan Partai Kedaulatan.

Dalam rekomendasinya, Bawaslu menilai ada pelanggaran administrasi dan kode etik, dalam proses pendaftaran dan penelitian administrasi parpol calon peserta pemilu. Selain itu, terdapat pelanggaran kode etik pada semua proses verifikasi, termasuk pada pengadaan dan penyelenggaraan Sistem Informasi Pendaftaran dan Verifikasi Parpol (SIPOL).

KPU juga dinilai menutup akses pada parpol dan Bawaslu. Bila tidak dijalankan, kata Ketua Bawaslu Muhammad, KPU bisa dikenakan sanksi pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp 36 juta.

Namun, ketika ditanyakan apakah Bawaslu sudah memeriksa silang dokumen yang diberikan partai politik yang mengadu dengan dokumen yang ada pada KPU, anggota Bawaslu Nasrullah mengelak, dengan mengatakan hasil klarifikasi sudah dicek silang dengan menghadirkan Ketua KPU dan Ketu Pokja Verifikasi.

Namun, kemudian dia mengakui data dari KPU untuk disandingkan sulit dilakukan, sebab belum disampaikan KPU. Dengan rekomendasi Bawaslu, Nasrullah membiarkan KPU menindaklanjuti dan mengkajinya dulu.

"Yang penting dijalankan dulu," kata Nasrullah ketika ditanya apakah KPU bisa dipidana penjara, bila menolak rekomendasi Bawaslu karena menemukan hal itu tidak berdasar.

Arief Budiman mengatakan, pada Selasa sore dokumen parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi sudah diserahkan kepada Bawaslu. Dokumen yang diperlukan Bawaslu tidak diserahkan lebih cepat, karena masalah teknis administratif saja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com