Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa 8 Jam, Budi Susanto Bungkam

Kompas.com - 05/11/2012, 19:23 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, bungkam seusai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi selama kurang lebih delapan jam, Senin (5/11/2012). Budi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator ujian surat izin mengemudi  Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Saat meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Budi yang didampingi pengacaranya, Rufinus Hutauruk, itu tidak menjawab pertanyaan wartawan. Dia langsung meluncur ke dalam mobil yang sudah menunggunya di luar pintu Gedung KPK. Sementara itu, Rufinus hanya berucap, "Sudah ya, Pak" kepada para wartawan yang mengerumuni kliennya.

Dalam kasus simulator surat izin mengemudi (SIM) ini, Budi juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia bersama Djoko, Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, dan Sukotjo S Bambang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 100 miliar. PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) yang dipimpin Budi merupakan pemenang tender proyek simulator roda dua dan roda empat dengan nilai proyek Rp 196,8 miliar.

Perusahaan itu kemudian diduga membeli barang dari PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) milik Sukotjo dengan harga yang jauh lebih murah. Barang simulator dibeli PT CMMA dari PT ITI dengan harga sekitar Rp 90 miliar. Selain itu, Sukotjo pernah mengaku diminta Budi untuk mengantarkan uang Rp 2 miliar ke Djoko Santoso.

Sedianya Budi dimintai keterangan pada Kamis pekan lalu. Namun, Budi mangkir. Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengaku tidak memperoleh informasi mengenai ketidakhadiran Budi hari itu.

Saat memasuki Gedung KPK pagi tadi, Budi membantah mangkir. Dia mengaku tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya karena sakit dan telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPK.

"Salah satu alasan sakit, dan Kamis sudah memberikan surat ke sini (KPK) ya," ujar Budi.

Selain memeriksa Budi, penyidik KPK juga memintai keterangan dari Sukotjo sebagai saksi hari ini. Pemeriksaan Sukotjo dilakukan di Gedung Institut Teknologi Bandung, Jawa Barat. Sukotjo sengaja diperiksa di Bandung lantaran pengusaha itu merupakan tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kebonwaru, Bandung, yang divonis bersalah dalam perkara penipuan.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    Nasional
    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    Nasional
    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Nasional
    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Nasional
    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    Nasional
    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
     Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Nasional
    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Nasional
    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    Nasional
     Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Nasional
    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Nasional
    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

    Nasional
    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com