Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nama Lima Komisioner KPUD Tercantum, Bawaslu Protes

Kompas.com - 04/11/2012, 17:30 WIB
Kontributor Kendari, Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) mempersoalkan surat suara yang ditempel di papan pengumuman setiap TPS, karena masih tercantum lima nama komisioner yang telah dipecat oleh DKPP.

Ketua Bawaslu Pusat, Muhammad yang mengawasi langsung pelaksanaan Pilkada Sultra, Minggu (4/11/2012) di TPS 1 Anaiwoi Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua mengatakan, seharusnya nama-nama lima komisioner KPU Sultra ditutup. Sebab mereka sudah diberhentikan sebagai penyelenggara Pilkada dan diambilalih KPU Pusat.

"Seharusnya KPU mengeluarkan surat edaran berupa petunjuk tehnis ke sekretariat KPU Sultra, untuk menghapus lima nama komisioner yang telah diberhentikan DKPP, Minimal ditutup pakai kertas," tegas Muhammad di Kendari.

Menurutnya, pencantuman lima nama komisioner KPU Sultra yang sudah diberhentikan di surat suara itu termasuk pelanggaran administrasi. "Ini bisa disebut indikasi pelanggaran administrasi, karena secara legalitas formal nama-nama mantan komisioner KPU Sultra di surat suara sudah tidak berwenang lagi, untuk itu Panwaslu Sultra mencatatnya sebagai pelanggaran administrasi," tegasnya.

Menanggapi temuan Bawaslu, Arif Budiman komisioner KPU Pusat menjelaskan, hal itu bukan sebuah pelanggaran Pilkada. Sebab surat suara dicetak sebelum lima komisioner KPU Sultra diberhentikan. "Saya berterima kasih atas saran Bawaslu, namun surat suara yang tertulis nama-nama mantan komisioner KPU Sultra tidak bisa dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran," ujarnya.

Sebab, lanjut Arif Budiman, KPU Pusat sudah mengeluarkan surat keputusan terkait pemberhentian lima komisioner ke KPU Kabupaten dan Kota. "KPU Pusat sudah mengeluarkan SK pemberhentian lima komisioner dan SK pengambilalihan pelaksanaan Pilkada, jadi tidak ada pelanggaran dalam proses Pilkada Sultra," tutupnya.

Pilkada Sultra yang digelar Minggu, (4/11/2012) berlangsung lancar, meski telah dilaksanakan oleh KPU Pusat. Namun warga tidak terlalu antusias mendatangi TPS, untuk melakukan pemungutan suara. Pantauan di beberapa TPS di Kota Kendari terlihat sepi.

Pelaksanaan Pilkada Sultra diambilalih oleh KPU RI, setelah DKPP RI memberhentikan lima komisioner KPU Sultra, karena terbukti melanggar kode etik pada proses tahapan Pilkada Sultra.

Pada Pilkada Sultra periode 2013-2018, ada tiga pasangan calon gubernur yang akan bertarung, yakni pasangan Nur Alam-Saleh Lasata (petahana), Buhari Matta-Amirul Tamin dan Ridwan Bae-Hairul Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com