Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Mafia Hukum di Balik Kasus Sun An dan Ang Ho?

Kompas.com - 01/11/2012, 21:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga dan tim kuasa hukum Sun An dan Ang Ho hari ini, Kamis (1/11/2012) mendatangi kantor Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4). Kedatangan keluarga terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap pengusaha Kho Wie To dan istrinya Dora Halim bertujuan meminta bantuan terkait kasus dugaan rekayasa yang melibatkan Sun An dan Ang Ho.

Keluarga dan tim kuasa hukum meminta UKP4 untuk membongkar praktik mafia hukum yang telah terjadi terhadap Sun An dan Ang Ho. "Di dalam kasus ini bukan hanya kekerasan dan rekayasa kasus, tetapi kami menduga ada mafia hukum di belakangnya. Banyak fakta yang dipaksakan," ujar Haris, Kamis (1/11/2012), saat dijumpai di kantor UKP4.

Kedatangan keluarga korban dan kuasa hukum saat itu diterima oleh Deputi VI Bidang Hukum UKP4 Mas Achmad Santosa. Mas Achmad juga sempat mengawasi kasus-kasus mafia hukum saat bergabung dengan Satgas Mafia Hukum yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Haris mengungkapkan, dugaan adanya praktik mafia hukum yang terjadi dalam kasus Sun An dan Ang Ho dilihat dari proses penangkapan yang begitu cepat yakni hanya berselang tiga hari setelah kejadian pembunuhan terjadi. Indikasi lainnya, Haris menuding polisi telah merekayasa kasus dengan membuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang isinya tak pernah dipahami oleh Sun An dan Ang Ho. Pasalnya, keduanya tidak bisa memahami bahasa Indonesia.

Selain itu, polisi juga menyertakan barang bukti peluru yang tidak pernah ada hasil uji balistiknya. Mafia hukum, sebut Haris, juga terjadi di tingkat pengadilan. Di persidangan, barang bukti Sun An dan Ang Ho tidak di hadirkan ke depan majelis hakim. Selain itu, saksi-saksi polisi yang menangkap dan menyidik kasus itu pun tidak pernah hadir. Tetapi, hakim akhirnya memutuskan Sun An dan Ang Ho hukuman seumur hidup, lebih berat dari tuntutan jaksa.

Mulai dari tahap penyidikan hingga pengadilan, keluarga paman dan ponakan itu juga kerap dimintai uang oleh aparat penegak hukum. Semua kejanggalan kasus ini disampaikan Haris dan keluarga Sun An dan Ang Ho ke Mas Achmad. Mereka berharap agar UKP4 bisa membantu menyingkap kasus ini.

Saat ditanyakan soal tindak lanjut pengaduan itu, Mas Achmad enggan memberikan pernyataan. "Tanya ke mereka saja, saya tidak bisa berikan pernyataan. Yang jelas laporan itu kami tampung," imbuhnya.

Sun An alias Anlan alias Ayong (51), pengusaha kapal penangkapan ikan, dan keponakannya, Ang Ho (34), pengusaha barang antik, kini menjadi penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan setelah dituduh melakukan pembunuhan berencana.

Saat berita ini diturunkan, MA menolak permohonan kasasi Sun An dan Ang Ho. Amar putusan yang ditetapkan pada 18 Oktober 2012 ini membuat Sun An dan Ang Ho tetap menerima vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan.

Amar putusan ini dilansir situs resmi Mahkamah Agung, Kamis (1/11/2012). Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko membenarkannya. "Kasasi terdakwa ditolak. Dengan demikian, yang berlaku adalah vonis di tingkat pengadilan tinggi," kata Djoko kepada Kompas.com, Kamis.

Ikuti perkembangan perkara ini dalam Topik: DUGAAN PENGANIAYAAN SUN AN DAN ANG HO

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

    Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

    Nasional
    Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

    Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

    Nasional
    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

    [POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

    Nasional
    Kualitas Menteri Syahrul...

    Kualitas Menteri Syahrul...

    Nasional
    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

    Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com