JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak lima penyidik kepolisian yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi mengundurkan diri. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa kelimanya beralasan ingin mengembangkan karier mereka sebagai penyidik profesional di kepolisian.
Menurut Johan, kelima penyidik itu adalah Komisaris Polisi (Kompol) Hendi Kurniawan, Kompol Rizki Agung Prakoso, Kompol Yudhistira Midyahwa, Kompol Irfan Rifai, dan Kompol Popon A Sunggoro. "Salah satu bunyi dari surat pengunduran diri itu isinya adalah, misalnya nama, jabatan, penyidik pada KPK dengan ini menyatakan mengundurkan diri dari posisi atau jabatan sebagai penyidik di KPK untuk kembali kepada instansi Polri," kata Johan.
Johan mengatakan, dalam surat pengunduran diri yang disertai meterai itu, lima penyidik tersebut mengatakan sudah cukup banyak pengalaman dan ilmu yang diperoleh selama di KPK. "Semua hal di atas itu cukup bagi kami mengembangkan bekal karier profesional sebagai penyidik Polri nantinya," kata Johan menirukan bunyi surat pengunduran diri lima penyidik itu.
Atas surat pengunduran diri ini, kata Johan, pimpinan KPK akan membahasnya dalam rapat untuk menentukan apakah akan menolak atau menerima pengajuan undur diri lima penyidik itu. KPK menghormati keputusan mundur kelima penyidik itu.
"Tentu kita menghormati pilihan ya, setiap orang harus kita hormati untuk memilih jalan hidup masing-masing," katanya.
Johan menambahkan, kelima penyidik itu mengundurkan diri bukan karena masa tugasnya di KPK sudah habis. Rata-rata penyidik itu sudah bertugas di KPK selama empat tahun.
Berita terkait minimnya penyidik KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.