Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Geledah Rumah Pejabat PT Dutasari Citralaras

Kompas.com - 01/11/2012, 18:28 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi Hambalang di lima lokasi di Jakarta, Kamis (1/11/2012). Salah satu tempat yang digeledah diketahui merupakan rumah dari pengurus PT Dutasari Citralaras Mahfud Suroso. Mahfud yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri itu disebut-sebut sebagai orang dekat Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Salah satu yang digeledah itu rumah MS (Mahfud Suroso)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan adanya pencairan dana yang dinilai tak wajar ke kontraktor dan subkontraktor proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Salah satu pencairan dana tak wajar itu adalah ke PT Dutasari Citralaras (DC) yang merupakan perusahaan milik istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila.

Informasi dari KPK menyebutkan, rumah Mahfud beralamat di Jalan Kartika Pinang Sektor 7, Pondok Pinang, Jakarta. Selain rumah Mahfud, penyidik KPK melakukan penggeledahan di empat tempat lainnya, yakni di kantor PT Metaphora Solusi Global di Jalan Ridwan, Grogol, Jakarta Barat, rumah kantor Permata Blok A Nomor 7, Senayan, Jakarta, kemudian di sebuah rumah di Jalan Gandaria Nomor 17-19, dan di kantor Global Daya Manunggal di Kota Bambu Selatan Nomor 3, Jakarta Selatan.

Johan mengatakan, penggeledahan di lima lokasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari ekspose atau gelar perkara Hambalang, Rabu (31/10/2012) malam. Gelar perkara semalam itu, katanya, memutuskan kalau penyidik perlu melakukan pendalaman dengan mengumpulkan barang bukti lebih banyak.

"Penyidik menduga, tempat-tempat yang digeledah itu ada jejak-jejak atau bukti yang berkaitan dengan penyidikan di KPK," ucap Johan.

Adapun PT Metaphora yang kantornya ikut digeledah itu merupakan salah satu perusahaan konsultan yang menangani konstruksi Hambalang. Sedangkan PT Global Daya Manunggal merupakan perusahaan subkontraktor pelaksanaan proyek Hambalang.

Dalam pengerjaan proyek, pemenang tender, kerja sama operasi (KSO) antara PT Adhi Karya dengan Wijaya Karya diketahui menyubkontrakan proyek Hambalang ke sejumlah perusahaan lain, di antaranya, PT Duta Sari Citralaras dan PT Global Daya Manunggal.

Dalam kasus Hambalang, KPK baru menetapkan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Deddy diduga menyalahgunakan kewenangannya secara bersama-sama sehingga menimbulkan kerugian negara atau menguntungkan pihak lain.

KPK kini mengusut keterlibatan pihak lain melalui pengembangan penyidikan Deddy maupun penyelidikan proyek Hambalang.

Baca juga:
Setujui Kontrak Hambalang, Menkeu Tak Teliti?
Andi Mallarangeng: Saya Tak Lakukan Pembiaran
Dugaan Menkeu dan Menpora Terlibat, KPK Tunggu Audit BPK
KPK Jadikan Hasil Audit BPK sebagai Pelengkap

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

    Nasional
    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

    Nasional
    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

    Nasional
    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

    Nasional
    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

    Nasional
    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

    Nasional
     Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

    Nasional
    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

    Nasional
    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

    Nasional
     Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

    Nasional
    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

    Nasional
    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

    Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

    Nasional
    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

    Nasional
    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

    Nasional
    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com