Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lindungi Neneng, 2 WN Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/11/2012, 11:59 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Dua warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Muhamad Yusof didakwa menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni. Surat dakwaan keduanya dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi dengan bantuan penerjemah bahasa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/11/2012).

Menurut jaksa, kedua warga negara Malaysia melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya, maksimal 12 tahun penjara ditambah denda maksimal Rp 600 juta.

"Sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, ataupun para saksi dalam perkara di KPK. Merintangi penyidikan KPK dalam kasus proyek PLTS di Ditjen P2MK Kemennakertrans 2008 dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni," kata jaksa Kadek Wiradana.

Menurut jaksa, keduanya menyembunyikan Neneng dan telah memasukkan istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin itu ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal.

"Dengan maksud supaya Nenneg yang jadi buronan Kepolisian Internasional (Interpol) itu sulit dilakukan penangkapan," sambung jaksa Kadek.

Akibat perbuatan keduanya, menurut jaksa, proses penyidikan kasus PLTS dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni menjadi terhambat. Karena pelariannya, Neneng beberapa kali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK.

"Selanjutnya KPK meminta Interpol menyebarkan red notice atas nama Neneng dan membantu menangkap Neneng agar diserahkan ke KPK," ucap jaksa Kadek.

Ia menguraikan, Mohammad Hasan dan R Azmi yang mengetahui kalau Neneng tinggal di sebuah apartemen di Kuala Lumpur dan sedang menjadi buronan KPK itu tidak melaporkan Neneng ke Kepolisian Malaysia. Sekitar Juni 2012, keduanya bertemu dengan Neneng di suatu kedai di Kuala Lumpur. Dalam pertemuan tersebut, Neneng meminta kepada kedua warga negara Malaysia itu untuk dibantu masuk wilayah Indonesia melalui jalur ilegal.

"Terdakwa Muhamad Hasan pun menyanggupinya," tambah jaksa.

Kemudian, terdakwa Hasan menemui Thoyyibin Abdul Azis yang dianggapnya bisa membantu Neneng masuk Indonesia melalui jalur ilegal. Lalu, pada 12 Juni, Neneng dan Thoyyibin menumpang feri menuju Batam dengan jalur ilegal. Sementara Hasan dan Azmi menuju Batam dengan jalur ilegal bersama pembantu Neneng yang bernama Chalimah. Sesampainya di Batam, Hasan dan Azmi memesan kamar di Hotel Batam Center.

"Memesan kamar atas nama Hasan dan R Azmi kemudian kamar 318 untuk ditempati tersangka Neneng dan Chalimah yang dibayar Hasan," kata jaksa Kadek.

Rombongan Neneng tersebut kemudian menuju Jakarta melalui Bandara Hang Nadim, Batam. Agar tidak diketahui aparat, Neneng menggunakan identitas lain atas nama Nadia. Setibanya mereka di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Neneng dan Chalimah menaiki taksi dan menuju rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan. Sedangkan Hasan dan Azmi menuju Hotel Lumire, Jakarta. Dalam perjalanan, Hasan menghubungi Neneng dan menyarankan agar tidak tinggal di rumahnya untuk menghindari penegak hukum. Namun, Neneng akhirnya tertangkap penyidik KPK di kediamannya di Pejaten. Tidak lama setelah Neneng ditangkap, penyidik KPK menangkap Hasan dan Azmi. Menanggapi dakwaan ini, kedua warga negara Malaysia itu mengaku hanya mengerti sebagian surat dakwaan yang dibacakan jaksa. Mereka dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan berikutnya.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

    Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

    Nasional
    Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

    Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

    Nasional
    Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

    Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

    Nasional
    Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

    Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

    Nasional
    Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

    Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

    Nasional
    Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

    Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

    Nasional
    Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

    Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

    Nasional
    Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

    Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

    Nasional
    Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

    Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

    Nasional
    Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

    Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

    Nasional
    Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

    Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

    Nasional
    Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

    Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

    Nasional
    JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

    JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

    Nasional
    Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

    Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

    Nasional
    Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

    Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com