Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audit BPK Lama karena Ada Data yang Ditahan DPR

Kompas.com - 31/10/2012, 16:01 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memerlukan waktu delapan bulan untuk merampungkan hasil audit investigasi tahap I terhadap proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Lamanya waktu audit itu dituding BPK karena ada data-data yang diperlukan auditor ditahan oleh Sekretaris Jenderal DPR. Hal tersebut diungkapkan Ketua BPK Hadi Purnomo, Rabu (31/10/2012) dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

"Kenapa lama? Karena ada permintaan ke DPR soal data-data sidang komisi yang tidak semuanya diberikan di sini," kata Hadi.

Data-data yang diperlukan itu terkait risalah rapat-rapat yang dilakukan Komisi X bidang Pemuda dan Olahraga. Menurut Hadi, BPK sudah dua kali menyurati Sekjen DPR untuk meminta risalah rapat itu yakni pada bulan Maret dan 25 Juli 2012.

"Kami sudah kirim dua kali dan terus meminta data," kata Hadi.

Dengan belum lengkapnya data risalah rapat itu, Hadi menuturkan pihaknya masih akan melakukan audit hingga tahapan selanjutnya. "Kalau datanya lengkap, besok pun kami selesaikan," ujar Hadi.

Menanggapi keluhan Hadi, Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh pun hanya menjelaskan secara singkat. "Sudah sebagian besar kami berikan, tapi memang ada yang belum," ujar Nining yang turut hadir dalam jumpa pers itu.

Anggota IV BPK Ali Masykur Musa menilai, risalah rapat Komisi X tidak terlalu signifikan. Tetapi berguna untuk menmperkuat sejauh mana proyek ini diketahui oleh Menteri Pemuda dan Olahara Andi Mallarangeng.

"Dari sidang di Komisi X yang kami terima, ada proses yang Pak Menteri tahu," kata Ali.

Nama Andi Mallarangeng akhirnya masuk dalam hasil audit BPK terkait proyek Hambalang. Sebelumnya, seperti diungkap anggota BPK Taufiequrrachman Ruki, nama Andi sempat menghilang dalam laporan hasil audit Hambalang. Politisi Demokrat itu dinilai sudah membiarkan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram melakukan kewenangan menteri dan tidak melakukan pengawasan dalam hal penyetujuan kontrak tahun jamak dan penentuan pemenang lelang konstruksi. Padahal, nilai kontrak tersebut di atas Rp 50 miliar sehingga harus atas persetujuan menteri. Tindakan Wafid dinilai melanggar Keppres nomor 80 tahun 2003. Atas tindakan membiarkan itu, Andi kembali dianggap melanggar PP Nomor 60 tahun 2008.

Baca juga:
Inilah Hasil Audit BPK soal Hambalang
Audit Hambalang, Menpora Dianggap Melanggar
BPK: Indikasi Kerugian Hambalang Rp 243,6 Miliar
Nama Menpora "Menghilang" di Audit BPK

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Audit Investigasi Hambalang Diintervensi?
Skandal Proyek Hambalang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Nasional
    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

    Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

    Nasional
    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com