Secara terpisah, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan, proses audit atas proyek Hambalang belum selesai. ”Kami sangat berhati-hati soal ini supaya laporannya bisa dipertanggungjawabkan secara profesi dan hukum,” katanya.
Dalam laporan pemeriksaan investigasi Hambalang sementara, BPK menyimpulkan ada indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak dan dalam proses lelang yang dilakukan pihak yang terkait proyek Hambalang. Indikasi kerugian negara paling tidak Rp 186,9 miliar.
Kemarin, petugas BPK ke kantor Kemenpora untuk meminta keterangan Menpora Andi Mallarangeng mengenai proses anggaran proyek Hambalang. ”Tadi saya mengklarifikasi dan memberikan keterangan-keterangan pada petugas BPK,” ujar Andi.
Menurut Andi, ia dan seluruh jajaran Kemenpora siap bekerja sama dengan BPK, KPK, serta seluruh proses hukum yang ada.
(BIL/FAJ/DIK/HLN)