Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Verifikasi Administrasi Diumumkan 25 Oktober

Kompas.com - 23/10/2012, 01:53 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemilihan Umum akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai-partai politik calon peserta Pemilu 2014 pada 25 Oktober ini. Sampai hari terakhir verifikasi, KPU masih mengecek ulang verifikasi dokumen partai politik yang sudah dilakukan 68 personel.

”Kami memilih (mengumumkan) tanggal 25 sebab besok (23/10) masih akan mendiskusikan tahapan ini dengan Badan Pengawas Pemilu dan DPR. Rencananya, rapat pleno pada 24 Oktober dan pengumuman setelahnya,” ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik, Senin (22/10) di Jakarta. Masa pengumuman hasil verifikasi administrasi memang pada 23-25 Oktober, dan KPU memilih hari terakhir.

Sampai hari terakhir verifikasi (22/10), anggota KPU Arief Budiman menilai, verifikasi dokumen parpol sudah rampung. Namun, KPU masih mengecek ulang hasil verifikasi. Ini sebagai bentuk kendali kualitas verifikasi. Sebanyak 68 verifikator pun bekerja dalam dua sif di Hotel Borobudur.

Terkait pencocokan data keanggotaan dengan kartu tanda anggota yang diserahkan ke KPU kabupaten/kota, anggota KPU Ida Budhiati mengatakan, KPU masih menunggu hasilnya Senin kemarin.

Sementara itu muncul pendapat, pengumuman hasil verifikasi administratif parpol calon peserta Pemilu 2014 pada 25 Oktober mesti disertai penjelasan detail mengenai alasan pengguguran parpol. Harus ada pernyataan yang tegas dan jelas dari KPU sehingga nantinya tidak muncul kecurigaan terhadap apa pun keputusan yang diambil lembaga penyelenggara pemilu tersebut.

”Hal ini untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas. Dalam praktik verifikasi yang lalu, sulit dipastikan apakah mekanisme verifikasi administrasi ini dilakukan dengan tepat dan sebenar-benarnya,” ujar Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ahmad Fauzi Ray Rangkuti, Senin.

Pada pengumuman nanti, KPU mesti detail menyebutkan persyaratan mana yang menjadikan sebuah parpol gugur. Hal tersebut akan berimplikasi pada langkah-langkah hukum dan advokasi dari parpol. KPU harus membuat jalan mudah bagi siapa pun yang memiliki kemungkinan untuk menggugat ketetapan KPU. Prinsipnya, tidak boleh ada pandangan menyepelekan keinginan siapa pun kelompok warga untuk berpartisipasi dalam pemilu.

Secara terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan untuk Pemilih Rakyat Yusfitriadi mengatakan, sampai titik akhir verifikasi administrasi, KPU tidak kunjung memberikan prosedur standar verifikasi sehingga wajar jika banyak pihak mempertanyakan banyak hal terkait proses verifikasi. Dengan posisi KPU yang terkesan menjadikan sistem informasi partai politik sebagai alat ukur validasi data, patut dipertanyakan ketegasan KPU terhadap sejumlah parpol yang terkendala dalam menggunakan sistem tersebut.

(DIK/INA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com