Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Simulator SIM Belum Akan Dilimpahkan ke KPK Hari Ini

Kompas.com - 18/10/2012, 12:27 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Kepolisian belum akan melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) kepada KPK, Kamis (18/10/2012). Menurut Johan, masih ada mekanisme teknis pelimpahan berkas yang harus dibicarakan kedua belah pihak.

"Ada beberapa hal yang perlu didetailkan, status tersangka di luar yang tiga itu, lalu mengenai masa penahanan. Mekanisme inilah yang akan dibicarakan lagi," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, pada Kamis ini, tim kecil KPK berangkat ke Mabes Polri untuk bertemu tim Kepolisian dan membahas masalah teknis pelimpahan kasus lebih lanjut. Sejauh ini, Johan mengaku belum tahu hasil pertemuan tim kecil di Mabes Polri tersebut.

Johan juga mengatakan, KPK ingin teknis pelimpahan berkas kasus ini benar-benar dibicarakan sehingga kesepakatan yang dihasilkan menjadi jelas. Kejelasan itu penting mengingat KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan suatu kasus. "Jadi, kami belum terima berkas bukan karena ketidaksiapan KPK, melainkan karena kita ingin mendetailkan mekanisme penyerahan berkas itu sehingga menjadi clear (jelas) ke depannya," katanya.

KPK, lanjut Johan, ingin konsep pelimpahan kasus simulator SIM ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika merujuk pada undang-undang tersebut, maka lembaga penegakan hukum lain tidak dapat menangani kasus yang sudah lebih dulu ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh KPK.

Saat ditanya soal kemungkinan KPK ikut menangani berkas tersangka Polri, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan dan Komisaris Legimo, Johan mengatakan hal tersebut masih akan dibicarakan dengan Kepolisian. Adapun pelimpahan kasus simulator SIM dari Kepolisian ke KPK merupakan salah satu arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Kasus dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) 2011 ini sempat menuai polemik karena Kepolisian dan KPK sama-sama menyidik kasus tersebut. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK juga dijadikan tersangka oleh Kepolisian. Ketiganya adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, dan Budi Susanto.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri
Polisi vs KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

    PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

    Nasional
    Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

    Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

    Nasional
    KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

    Nasional
    Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

    Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

    Nasional
    Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

    Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

    Nasional
    KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

    KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

    Nasional
    Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

    Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

    Nasional
    KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

    KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

    Nasional
    PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

    PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

    Nasional
    Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

    Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

    KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

    Nasional
    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

    Nasional
    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

    Nasional
    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

    Nasional
    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

    Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com