JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung menginventarisasi narapidana terpidana mati dalam kasus narkotika. Eksekusi mati terhadap narapidana mati dapat dilakukan jika narapidana tersebut tidak memiliki hak upaya hukum lagi.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Basrief Arief kepada pers seusai rapat di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Selasa (16/10/2012).
"Eksekusi mati dapat dilakukan jika upaya hukum, baik biasa maupun luar biasa, sudah tidak dapat ditempuh," kata Basrief saat ditanya mengapa eksekusi mati terhadap narapidana narkotika terkesan lambat dilakukan.
Basrief menambahkan, sebelum mengeksekusi mati terpidana mati, hak-hak terpidana harus dipenuhi. Misalnya, permintaan terakhir terpidana untuk bertemu keluarga. "Ada keluarga yang sakit sehingga memerlukan waktu lagi," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.