Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Megawati Minta SBY Realistis Lihat Narkotika

Kompas.com - 14/10/2012, 09:53 WIB
Sandro Gatra

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta Presiden SBY lebih realistis dalam memandang hukuman mati bagi terpidana kasus narkotika, meskipun pemberian grasi itu menjadi hak prerogatif Presiden. Menurut Megawati, harus dilihat dampak dari narkotika.

Megawati mengatakan, yang mencuat di media belakangan ini yakni hukuman mati tidak bisa lagi dipakai di Indonesia lantaran dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM). Namun, kata dia, tidak dibicarakan mereka yang telah menjadi korban setelah menjadi pecandu narkoba.

"Mari kita coba hitung, berapa banyak sebetulnya dari pengguna yang 5 juta itu atau sebelumnya yang sudah meninggal karena jadi pecandu? Maka perlukan grasi diberikan atas nama HAM kepada mereka yang justru mengedar?," kata Megawati setelah penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II PDIP di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (14/10/2012).

Megawati menceritakan, ketika menjabat Presiden, dirinya juga pernah berhadapan dengan situasi di mana ada pengedar narkoba yang dihukum mati. Megawati mengaku ketika itu berat menghadapi situasi tersebut.

"Tapi saya gunakan nurani dan pertimbangkan korban yang lebih banyak. Bayangkan saja seperti apa kepedihan dari keluarga yang kehilangan mereka yang menjadi pengidap. Dan jangan lupa narkoba seperti penyakit laten karena disitu juga bagaimana HIV berbaur," pungkas putri proklamator Soekarno itu.

Seperti diberitakan, keputusan Rakernas II, PDIP meminta agar Presiden tidak menggunakan hak grasinya, baik kepada produsen maupun pengedar narkoba. Rekomendasi itu menyikapi sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan grasi kepada dua sindikat narkoba, Deni Setia Maharwa alias Rafi Muhammed Majid dan Meirika Pranola alias Ola. Grasi tersebut membatalkan hukuman mati Deni dan Ola menjadi hukuman seumur hidup.

Deni dan Ola pada Agustus 2000 dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Mereka saudara sepupu. Saat itu Ola berumur 30 tahun dan Deni 28 tahun. Saudara mereka, Rani Andriani, juga dijatuhi hukuman mati. Mereka terbukti bersalah berupaya menyelundupkan 3,5 kilogram heroin dan 3 kg kokain melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan tujuan London, 12 Januari 2000 .

Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, grasi yang diberikan Presiden mempertimbangkan banyak hal, antara lain faktor kemanusiaan. Namun, pemberian grasi terhadap terpidana narkoba pada prinsipnya tidak akan membuat terpidana menghirup udara bebas di luar penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

RSUD di Musi Rawas Utara Kekurangan Listrik, Jokowi Langsung Telepon Dirut PLN

Nasional
Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Politik Uang: Sanderaan Demokrasi

Nasional
Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Tinjau RSUD Rupit, Jokowi Senang Tak Ada Keluhan Kurang Dokter Spesialis

Nasional
Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Kemenlu: 14 WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong, Diduga Terlibat Pencucian Uang

Nasional
Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon

Jokowi Minta Polri Transparan Usut Kasus Vina Cirebon

Nasional
Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Hakim MK Bingung Saksi Parpol yang Diusir KPPS Tak Punya Surat Presiden

Nasional
Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nayunda Jadi Honorer Kementan Masuk Kerja 2 Hari, tapi Digaji Setahun

Nasional
Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Komisi III DPR Sebut Usia Pensiun Polri Direvisi agar Sama dengan ASN

Nasional
Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Jokowi Teken Susunan 9 Nama Pansel Capim KPK

Nasional
Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Minta Intelijen Petakan Kerawanan Pilkada di Papua, Menko Polhukam: Jangan Berharap Bantuan dari Wilayah Lain

Nasional
Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Antisipasi Konflik Israel Meluas, Kemenlu Siapkan Rencana Kontigensi

Nasional
Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Cak Imin Sebut Dukungan Negara Eropa untuk Palestina Jadi Pemantik Wujudkan Perdamaian

Nasional
Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Polri Ungkap Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus, Berpangkat Bripda

Nasional
Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Revisi UU Polri, Polisi Bakal Diberi Wewenang Spionase dan Sabotase

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com