JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh partai politik (Parpol) melayangkan gugatan uji materi atas pasal 15, 16 dan 17 Undang-Undang (UU) no. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi, Jumat (12/10/2012). Pelaksanaan tiga pasal UU pemilu yang mengatur tentang syarat dan waktu verifikasi partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai bermasalah oleh tujuh parpol tersebut.
Ketujuh parpol itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Damai Sejahtera (PDS),Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia), dan Partai Buruh (PB).
"Syarat verifikasi sangat berat dan rumit tapi waktunya sangat singkat. Wajar bila kami lakukan uji materi ke MK atas UU ini," ujar Ketua Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sutiyoso di Gedung MK seusai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Sutiyoso menjelaskan, mengacu pada hasil verifikasi tahap pertama, belum ada parpol yang memenuhi syarat verifikasi. Sebanyak 34 parpol yang menjalani tahapan verifikasi terganjal dalam kelengkapan dokumen parpol. Padahal, mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 29 Agustus 2012, seluruh parpol harus menjalani verifikasi, baik parpol parlemen atau yang baru.
Sementara pihak KPU dinilai belum sepenuhnya siap atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. KPU masih terikat dengan batas waktu UU Pemilu, yaitu 15 bulan sebelum hari pelaksanaan pemilu, berkas parpol sudah harus lengkap.
"Kami tentu mengharapkan uji materi ini mendapatkan respon dari MK, agar pesta demokrasi 2014 tidak boleh terganggu oleh kenyataannya seperti ini (ketidaksiapan KPU)," katanya.
Sementara itu, Ketua Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janismengatakan, jika pasal yang diujikan di MK tersebut terus diterapkan oleh KPU, maka banyak parpol yang tidak akan lolos pemilu 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.