Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras: 6 Calon Komisioner Komnas HAM Tak Layak

Kompas.com - 10/10/2012, 17:56 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai enam dari 30 calon Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang tak layak dipilih dan ada 15 calon yang layak dipilih. Penilaian itu berdasarkan penelusuran terhadap seluruh calon.

"Hasil penelusuran itu akan kami sampaikan secara tertutup melalui fraksi-fraksi di Komisi III," kata Yati Andriyani, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Kontras di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2012). Sebelumnya, Yadi dan aktivisi Kontras lain menyampaikan masukan mengenai seleksi Komisioner Komnas HAM ke Komisi III.

Yati mengatakan, kriteria yang layak untuk dipilih yakni harus mempunyai visi yang jelas, mampu merespon isu HAM, mampu membawa isu HAM menjadi isu utama dalam kehidupan. Kriteria lain, independen, akuntabel, tidak tersangkut kasus, berwibawa.

"Yang terpenting calon tersebut mempunyai terobosan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu yang selama 13 tahun tertahan di Kejaksaan Agung. Enam orang yang tidak layak karena sudah lanjut usia, punya kaitan dengan persoalan hukum, serta keberpihakan, pengetahuan, dan kontribusi di bidang HAM masih dipertanyakan," kata Yati.

Tidak ditunda

Yati menambahkan, pihaknya berharap agar Komisi III DPR tidak menunda proses seleksi terhadap 30 calon komisioner Komnas HAM periode 2012-2017. Ketidakjelasan masa tugas periode 2007-2012 , kata dia, membuat koordinasi di internal Komnas HAM menjadi terhambat.

"Ini harus menjadi perhatian DPR karena implikasinya besar. Tahun 2011 saja ada 6.000 pengaduan ke Komnas HAM. Artinya Komnas HAM masih sangat dibutuhkan. Kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan akan berdampak pada pemenuhan HAM," kata Yati.

Sebelumnya, proses seleksi di Komisi III sempat tertunda lantaran adanya gugatan calon anggota Komnas HAM yang gagal lolos dalam seleksi di pansel, Syarifuddin Ngulma Simeulue. Akibatnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus memperpanjang masa jabatan komisioner periode 2007-2012 .

Syarifuddin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena panitia seleksi pimpinan Jimly Asshiddiqie menetapkan persyaratan calon anggota Komnas HAM minimal berijazah sarjana.

Padahal, dalam undang-undang syarat sarjana itu tidak diatur. Akhirnya, seluruh fraksi di Komisi III sepakat untuk melanjutkan seleksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com