JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Jaksa Agung Darmono menjamin pihaknya akan obyektif dan tak bisa diintervensi dari pihak mana pun ketika menangani perkara tindak pidana yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Novel Baswedan.
"Kejaksaan tidak mempunyai kepentingan (kasus Novel). Selama kejaksaan tidak mempunyai kepentingan, kejaksaan akan bersikap obyektif," kata Darmono di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu ( 10/10/2012 ).
Darmono mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, jaksa belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus Novel dari Polda Bengkulu. Begitu pula dengan berkas perkara penyidikan. Karena itu, kata Darmono, pihaknya belum bisa berkomentar mengenai kasus Novel.
"Kita menunggu bagaimana berkas dikirimkan oleh kepolisian baru menentukan sikap," kata dia.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, penyidikan kasus Novel tetap akan dilanjutkan lantaran siapa pun harus tunduk kepada hukum. Hanya, jika waktu penanganan kasus Novel dianggap tidak tepat, kata Sutarman, Mabes Polri akan mengevaluasi.
"Kira-kira waktunya yang tepat kapan, perlu dirumuskan dulu waktu yang tepat itu," ujar mantan Kepala Polda Metro Jaya itu.
Seperti diberitakan, kepolisian menuduh Novel melakukan penganiayaan berat terhadap enam orang pencuri sarang burung walet pada 2004. Ketika itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu.
Menurut kepolisian, surat perintah penangkapan Novel didasarkan atas laporan dua dari enam korban penembakan atas nama Dedi Mulyadi dan Irwansyah. Namun, pengacara korban penembakan membantah membuat laporan polisi atas perbuatan Novel. Yang dibuat pengacara atas nama korban ialah permohonan keadilan.
Pimpinan KPK menyebutkan, apa yang dilakukan terhadap Novel merupakan upaya kriminalisasi. Novel disebut tidak di tempat kejadian. Namun, sebagai pimpinan, Novel bertanggung jawab dan telah dikenakan sanksi etik.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Polisi vs KPK"