JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan keluarga Baswedan berharap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertindak sesuai ketentuan hukum saat menjatuhkan tuduhan penganiayaan/pembunuhan maling sarang walet terhadap Kompol Novel Baswedan. Tata cara yang digunakan dalam memproses kasus Novel oleh Polri sebagai institusi penegak hukum.
"Kita harap Polri bisa bersifat profesional. Kriminalisasi Novel tidak dapat dibiarkan terus terjadi. Sebagai aparatur penegak hukum, Polri tidak dapat berlaku seperti itu,"kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Taufik menjelaskan, keluarga Baswedan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membela Kompol Novel sampai akhir. Baik keluarga Baswedan dan KPK berpendirian tuduhan Polri tidak benar. Keluarga dan KPK telah menyiapkan kuasa hukum dari segala lapisan masyarakat untuk mendampingi dan membela Kompol Novel.
"Sampai saat ini sudah ada 22 pengacara. Banyak pengacara yang dengan tulus mau membantu Novel tapi kita fokuskan dulu yang 22 itu agar dapat berkoordinasi baik dengan pengacara dari KPK," tambahnya.
Pengacara dari daerah tersebut, kata Taufik, tergerak membela Novel karena memahami bahwa adiknya tersebut adalah korban dari ketidakadilan hukum. Lepas dari hal tersebut, pengacara yang dimotori oleh Koordinator Kontras Haris Azhar dan Kepala Biro Hukum KPK siap menghadang upaya Polri jika melakukan penangkapan paksa Novel seperti yang terjadi Jumat (5/10/2012) silam. Penghadangan tersebut tentunya sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Berita lain mengenai upaya penangkapan Novel Baswedan dapat dilihat dalam topik "Polisi vs KPK".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.