Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Novel Harap Polri Profesional

Kompas.com - 09/10/2012, 21:37 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perwakilan keluarga Baswedan berharap Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bertindak sesuai ketentuan hukum saat menjatuhkan tuduhan penganiayaan/pembunuhan maling sarang walet terhadap Kompol Novel Baswedan. Tata cara yang digunakan dalam memproses kasus Novel oleh Polri sebagai institusi penegak hukum.

"Kita harap Polri bisa bersifat profesional. Kriminalisasi Novel tidak dapat dibiarkan terus terjadi. Sebagai aparatur penegak hukum, Polri tidak dapat berlaku seperti itu,"kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Taufik menjelaskan, keluarga Baswedan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap membela Kompol Novel sampai akhir. Baik keluarga Baswedan dan KPK berpendirian tuduhan Polri tidak benar. Keluarga dan KPK telah menyiapkan kuasa hukum dari segala lapisan masyarakat untuk mendampingi dan membela Kompol Novel.

"Sampai saat ini sudah ada 22 pengacara. Banyak pengacara yang dengan tulus mau membantu Novel tapi kita fokuskan dulu yang 22 itu agar dapat berkoordinasi baik dengan pengacara dari KPK," tambahnya.

Pengacara dari daerah tersebut, kata Taufik, tergerak membela Novel karena memahami bahwa adiknya tersebut adalah korban dari ketidakadilan hukum. Lepas dari hal tersebut, pengacara yang dimotori oleh Koordinator Kontras Haris Azhar dan Kepala Biro Hukum KPK siap menghadang upaya Polri jika melakukan penangkapan paksa Novel seperti yang terjadi Jumat (5/10/2012) silam. Penghadangan tersebut tentunya sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Berita lain mengenai upaya penangkapan Novel Baswedan dapat dilihat dalam topik "Polisi vs KPK".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

    Nasional
    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

    Nasional
    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

    Nasional
    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

    Nasional
    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

    Nasional
    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

    Nasional
    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

    Nasional
    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

    Nasional
    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

    Nasional
    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

    Nasional
    Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

    Nasional
    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

    Nasional
    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

    Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

    Nasional
    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com