JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Selasa (9/10/2012), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Nazaruddin akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka kasus itu yang juga merupakan istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
"Diperiksa sebagai saksi untuk NSW (Neneng Sri Wahyuni)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Nazaruddin selaku pemilik Permai Grup (PT Anugerah Nusantara) dianggap tahu seputar keterlibatan istrinya dalam kasus ini. Istrinya, Neneng Sri Wahyuni, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara. Pemeriksaan Nazaruddin ini bukan yang pertama.
Seusai diperiksa sebagai saksi Neneng pada 3 Oktober lalu, Nazaruddin kembali "bernyanyi". Selain kembali menyebut keterlibatan Anas Urbaningrum dalam proyek tersebut, Nazaruddin mengatakan bahwa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menerima uang 50.000 dollar AS melalui Saan Mustopa.
"Ada kuitansi yang diambil Saan di perusahaan. Langsung duitnya diserahkan ke Erman Suparno. Ada kuitansinya," katanya.
Nazaruddin juga kembali mengungkapkan, ada pertemuan yang diikuti Nazaruddin, Erman, Saan, dan Anas Urbaningrum. Pertemuan tersebut berlangsung malam hari di kediaman Erman.
"Pertemuan itu yang ngatur semua Mas Anas. Waktu itu ketemu saya, Erman, terus Saan. Tapi yang ngatur proyek PLTS itu Mas Saan," ujar Nazaruddin.
Pertemuan ini juga diungkapkan Nazaruddin seusai diperiksa pada 13 September lalu. Informasi ini kemudian dibantah Erman dan Saan. Keduanya mengaku tidak saling kenal dan mengatakan kalau pertemuan itu tidak pernah ada.
Terkait penyidikan kasus PLTS ini, KPK juga sudah memeriksa Saan. Seusai diperiksa, Saan menegaskan bahwa ia tidak terlibat kasus ini. Sementara, menurut Nazaruddin, Anaslah yang mengendalikan proyek PLTS 2008 tersebut. Saat itu, katanya, Anas menjadi bos PT Anugerah Nusantara. Sebagian keuntungan proyek tersebut, menurut Nazaruddin, dibelikan Toyota Alphard untuk Anas. Keterangan Nazaruddin soal proyek PLTS ini pun dibantah Anas beberapa waktu lalu.
Kasus PLTS
Dalam kasus dugaan korupsi PLTS, KPK menetapkan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka pada Agustus 2011. Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Neneng dianggap melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Hukuman maksimalnya, 20 tahun penjara.
Adapun kerugian negara yang diduga timbul dalam proyek Rp 8,9 miliar ini mencapai Rp 3,8 miliar.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Neneng dan Dugaan Korupsi PLTS"