JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Adrianus Meliala menilai, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI akan menimbulkan dampak psikologis pada korps Bhayangkara. Menurutnya, substansi pidato Presiden yang disampaikan pada Senin (8/10/2012) malam, di Istana Negara, mempermalukan Polri.
Adrianus mengatakan, pernyataan SBY secara tidak langsung menyalahkan Polri dalam penanganan kasus simulator SIM dan upaya penangkapan penyidik KPK asal Polri, Komisaris Novel Baswedan.
"Dampak dari pidato Presiden ini yang jadi masalah dari segi psikologisnya Polri. Sebab, dalam lima poin yang disampaikan, dua poin di antaranya seperti kasus simulator yang akhirnya dipindah ke KPK dan kasus Novel yang dianggap salah caranya akan membuat down Polri," ujar Adrianus, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/10/2012) pagi.
Guru Besar Universitas Indonesia ini menyebutkan, di internal Polri sendiri banyak yang tidak sepakat dengan cara Polri menangani kasus simulator ujian SIM yang dianggap terlalu ngotot. Dengan demikian, keputusan Presiden menyerahkan kasus itu ke KPK sudah tepat.
"Dari awal memang sudah disebutkan bahwa KPK dan Polri ini tidak pernah sepakat adanya joint investigation karena itu akan membuat ribet semuanya. Mulai dari pemeriksaan sampai pemberkasan akan mempersulit. Langkah Presiden menyerahkan ke KPK sudah tepat," ujar Adrianus.
Sikap Presiden SBY ini, lanjut Adrianus, akan sulit diterima sejumlah petinggi Polri. Pidato Kepala Negara bahkan mungkin bisa saja memengaruhi kinerja Polri.
"Bisa saja habis ini Polri itu jadi ogah-ogahan menangani kasus Kompol Novel, karena sudah dicap salah duluan. Maka dari itu, Polri harus cooling down dulu, jadikan ini sebagai refleksi dan tidak mengurangi performance-nya," kata Adrianus.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan lima solusi untuk mengakhiri polemik kedua lembaga penegak hukum, terutama terkait penanganan kasus simulator ujian SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo diserahkan ke KPK. Sementara penanganan kasus Novel dinilai Presiden tidak tepat dari sisi waktu dan caranya. Mengenai rentang waktu tugas penyidik Polri di KPK, kata Presiden, perlu diatur ulang. Kontroversi terkait revisi Undang-Undang KPK juga dinilai Presiden belum tepat dilakukan saat ini. Presiden juga meminta KPK dan Polri untuk memperbarui MoU sehingga peristiwa seperti ini tidak terulang lagi.
Berita terkait polemik dua lembaga ini dapat diikuti dalam topik "Polisi Vs KPK"