Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Semua Parpol Terjegal Lima Dokumen Saat Verifikasi

Kompas.com - 08/10/2012, 20:21 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis setidaknya terdapat lima dokumen yang mengganjal partai politik dalam tahap pertama verifkasi administrasi parpol calon peserta pemilihan umum 2014. Verifikasi administrasi tahap I digelar sejak 11 Agustus sampai 6 Oktober 2012. "Dalam pelaksanaan administrasi itu, KPU menemukan sejumlah dokumen yang tidak memenuhi syarat pada semua parpol calon peserta pemilu. Ada lima dokumen," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jakarta, Senin (8/10/2012).

Husni merinci lima dokumen tersebut antara lain, pertama masa berlaku dokumen itu telah melampaui batas waktu pada saat parpol mendaftar ke KPU, misal Surat Keputusan (SK) Kepengurusan. Kedua, masa berlaku perjanjian sewa atau kontrak kantor parpol tidak sampai dengan tahun penyelenggaraan pemilu berakhir. Ketiga, komposisi kepengurusan tidak memenuhi penyertaan 30 persen keterwakilan perempuan.

Keempat, sebaran kepengurusan parpol tidak sampai 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan. Terakhir, jumlah anggota partai tidak memenuhi ketentuan 1000 atau 1 per 1000 jumlah penduduk di tingkat kebupaten/kota.

"Tiga puluh empat parpol itu belum ada yang lolos. KPU memberikan waktu melakukan perbaikan untuk para parpol itu dari 9 sampai 15 Oktober 2012. Setelah laporan hasil pemeriksaan, kami akan memberikan penjelasan secara rinci hasik verifikasi administrasi pada para parpol itu," katanya.

Sementara itu, Sekjen Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ahmad Toriq mengatakan, KPU salah menafsirkan data yang diserahkan Nasdem. Ia menilai KPU tidak memahami kronologi yang terjadi dalam kepengurusan Nasdem. Nasdem sendiri hanya terganjal permasalahan SK kepengurusan. Persolan SK Kepengurusan itu terjadi di DPD Nasdem Kalimantan Selatan (Kalsel).

Permasalahan bermula ketika terjadi pergantian kepengurusan dari ketua DPD atas nama Gina Mariyati menjadi Wakil Ketua DPD menjelang verifikasi KPU. Menurutnya, terjadi kesalahpahaman karena KPU memeriksa dokumen dengan melihat seorang wakil ketua menandatangani SK tersebut. Padahal, itu adalah permasalahan internal organisasi Partai Nasdem.

"Tadi KPU hanya menjelaskan kok ini ada data yang berbeda, yang tanda tangan kok bukan ketua malah wakilnya, padahal ada kronologi yang membenarkan hal itu, dulu dia ketua kemudian kita ganti, bagi Partai Nasdem tidak perlu mengganti SK yang lama," kata Toriq.

Ia menjelaskan, secara peraturan KPU no.12 tahun 2012 harus ketua dengan sekretaris yang menandatangani SK kepengurusan. Namun, Nasdem tidak tahu apakah ketua dan sekretaris dapat bertahan sampai pemilu atau tidak. Ia mengatakan, KPU meminta Nasdem menjelaskan secara detail bahwa ada kronologi tersebut. "Setelah kita jelaskan kronologinya ke KPU dan akhirnya menerima dan itu tidak ada masalah. Jadi seluruh persyaratan untuk Partai Nasdem tidak ada soal, sudah selesai," pungkasnya.

Sebagai catatan, pada masa perbaikan berkas dari 34 parpol calon peserta pemilu ada satu partai yang tidak memanfaatkan masa perbaikan untuk melengkapi dokumen pendaftaran, yakni Partai Republika Nusantara. Partai tersebut dapat memanfaatkan waktu masa perbaikan verifikasi administrasi untuk melengkapi dokumen partainya yang tidak memenuhi persyaratan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com