JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi dikatakan harus menahan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Djoko Susilo sesuai pemeriksaan, Jumat (5/10/2012). Jika tidak, kasus dugaan korupsi simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) akan menimbulkan polemik berkepanjangan.
Penilaian tersebut disampaikan pengamat kepolisian sekaligus kriminolog Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar saat mendatangi gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat. Bambang ikut dalam rombongan koalisi pendukung KPK.
"Untuk tidak memperkeruh keadaan ya. Selama inikan timbul berbagai polemik, ya, karena belum ditahan tadi. Nah, dengan penahanan itu ada alasannya supaya tidak ada polemik yang berkepanjangan dan itu mengganggu suasana di dalam ketatanegaraan, pemasyarakat yang lain," kata Bambang.
Menurutnya, ada alasan yang bisa mendasari KPK segera menahan Djoko. Jika tidak ditahan, lanjutnya, dikhawatirkan akan mempersulit proses penyidikan di KPK.
"Mungkin nanti polisi akan memnculkan lagi keinginannya, yang kemarin kan menarik penyidik, dan bermacam-macam polemik yang akan muncul, yang itu tidak perlu sebenarnya," ujar Bambang.
Sementara Ketua KPK Abraham Samad secara terpisah mengatakan, KPK tidak akan menahan Djoko seusai diperiksa hari ini. Hal itu dikarenakan Abraham tidak dapat menandatangani surat penahanan Djoko karena sedang berada di Makassar, mengikuti pemakaman kakak iparnya.
Menurut Abraham, surat penahanan harus ditandatangani paling tidak tiga pimpinan KPK. Namun di kantor KPK hari ini hanya ada pimpinan KPK, Busyro Muqoddas dan Zulkarnain.
"Saya ada di Makassar, Pak Bambang berada di Samarinda, Adnan Pandu di Malaysia. Jadi yang ada di Jakarta hanya Pak Muqoddas dan Zulkarnain. Jelas tidak bisa dilakukan penahanan hari ini, karena syaratnya minimal ada tiga pimpinan KPK. Kalau ke depannya, saya belum tahu kapan dijadwalkan," ujar Abraham di Makassar siang tadi.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di Kepolisian.
Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun, kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.
Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Terkait kasus ini, Bambang mengatakan masalah simulator SIM bukan perkara kecil. KPK harus mampu membongkar semua aktor yang bermain di dalamnya hingga ke tingkat pejabat Kepolisian yang lebih tinggi.
"Yang kita khawatir nanti yang kecil-kecil saja. Dan kemngkinan-kemungkinan ada pejabat yang lebih tinggi terlibat. Saya pikir KPK bisa mendapatkan bukti-bukti yang cukup atau keterangan-keterangan yang cukup, apa salahnya untuk menetapkan secara adil?" ucap Bambang.
Hingga pukul 17.00 WIB ini, Djoko masih diperiksa. Jenderal bintang dua itu memasuki gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB didampingi tim pengacaranya.
Berita terkait dapat diikuti di topik Dugaan Korupsi Korlantas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.