JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo harus patuh pada ketentuan hukum. Jawaban ini diberikannya saat ditanya kemungkinan Djoko akan langsung ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka, Jumat (5/10/2012). Djoko memenuhi panggilan kedua KPK hari ini. Terbuka kemungkinan ia akan ditahan.
"Dia harus patuh hukum. Sekali lagi saya tegaskan, patuh hukum," ujar Timur, seusai menghadiri upacara HUT ke-67 TNI, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (5/10/2012).
Ia menegaskan, Polri tidak akan mengintervensi KPK terkait pemeriksaan maupun penahanan Djoko. "Semuanya akan diserahkan pada ketentuan hukum. Polri patuh hukum," katanya.
Lebih jauh, Timur tak berkomentar saat ditanya tentang kasus yang kini juga tengah ditangani Polri.
Diberitakan sebelumnya, Djoko akhirnya memenuhi panggilan KPK. Sedianya, ia menjalani pemeriksaan pada Jumat pekan lalu. Akan tetapi, ia mangkir dan menyatakan menolak diperiksa KPK karena mempertanyakan kewenangan lembaga antikorupsi itu dalam menangani kasusnya. Djoko dan pengacaranya kemudian mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung terkait kewenangan penanganan. Permohonan itu ditolak MA.
KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian.
Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.
Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo. Kasus ini berawal setelah PT CMMA, perusahaan milik Budi Susanto, menjadi pemenang tender proyek. Perusahaan tersebut membeli barang dari PT ITI senilai total Rp 90 miliar. Sementara nilai total tender proyek simulator roda empat dan roda dua yang dimenangkan PT CMMA mencapai Rp 198,7 miliar.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Korupsi Korlantas Polri"