JAKARTA, KOMPAS.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyerahkan sepenuhnya pengelolaan rumah tahanan (rutan) Guntur kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antikorupsi menggunakan rutan itu untuk memenjarakan tersangka tindak pidana dugaan korupsi. Penggunaan rutan Guntur dikatakan telah sesuai prosedur yang disepakati TNI dan KPK.
"Semua manajemen rumah tahanan Guntur adalah kewenangan KPK. Rumah tahanan Guntur bukan rumah tahanan militer lagi, tapi rumah tahanan KPK," ujar Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/10/2012).
Penggunaan rutan Guntur oleh KPK sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) antara KPK dengan TNI antara TNI dan KPK yang ditandatangani pada 13 September 2012.
Terkait penjagaan, KPK dan TNI akan bersinergis. "TNI akan menjaga di luar rutan Guntur karena itu termasuk wilayah TNI. Sedangkan KPK tetap akan menjaga rutan Guntur karena itu termasuk wilayah KPK," tambahnya.
Ia memaparkan, keadaan di area rutan Guntur sudah jauh berbeda. Di sekitar kawasan rutan Guntur semakin sedikit anggota TNI yang memfungsikannya sebagai tempat tinggal. Dulu, anggota TNI memanfaatkan gedung kosong di sekitar area rutan Guntur sebagai tempat tinggal. Hal itu, terangnya, dapat menjadi bukti bahwa TNI sekarang lebih professional.
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa TNI adalah salah satu partner strategis KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Samad menegaskan tidak akan membatalkan kerja sama antara TNI dan KPK seputar penggunaan rutan Guntur sebagai tempat penahanan tersangka korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.