Jakarta, Kompas -
Jeffry adalah pengelola investasi perkebunan kelapa sawit. Dana investasi, menurut jaksa, diduga ada kaitan dengan cek pelawat hasil korupsi terkait kasus terdakwa. Jaksa mengutip pernyataan Jeffry dalam berita acara pemeriksaan (BAP), uang Rp 3 miliar seluruhnya punya Siti Fadilah Supari yang diatasnamakan Rosdiah Endang (adik Siti Fadilah). Jeffry dalam berita acara pemeriksaan juga mengatakan, survei oleh Priadi, suami Rosdiah, mendapat izin Siti Fadilah. Hal itu dibenarkan Jeffry.
Sebelumnya, kepada majelis hakim, Jeffry mengatakan, secara formal Siti Fadilah bukanlah pemilik dana itu. Jeffry sempat plinplan saat mengatakan Rosdiah pernah menarik dana investasi dengan alasan Siti Fadilah menginginkan dananya.
Hakim kembali memastikan apakah betul Jeffry pernah mendengar Siti Fadilah menginginkan dananya kembali. Setelah berpikir lama, Jeffry menjawab, ”Secara verbal Rosdiah bilang Ibu Siti ingin menarik dananya, tetapi secara legal Ibu Rosdiah yang mencairkan dananya.”
Hakim mengingatkan agar saksi hati-hati dengan perkataannya karena terkait nama baik seseorang. Kembali hakim bertanya, apa benar ia mendengar langsung dari Rosdiah bahwa Siti Fadilah ingin menarik dananya. ”Ada enggak kata-kata itu, Ibu Siti ingin tarik dananya?” tanya hakim.
”Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Jeffry. Jeffry lalu mengatakan, ia baru tahu kalau ada uang Siti Fadilah setelah ada pemeriksaan KPK. Beberapa kali kesaksian Jeffry berbeda dengan BAP. Ketika jaksa membacakan BAP yang ditandatanganinya,
Hakim juga bertanya apakah Siti Fadilah menanamkan saham kepadanya. Dijawab Jeffry, secara langsung tidak, tetapi secara tak langsung, dari percakapan dengan Priadi dan Rosdiah, dana itu dari Siti Fadilah.
Menurut Jeffry, Priadi dan Rosdiah menanamkan investasi Rp 6,1 miliar melalui dirinya ke PT Manunggal Muara Palma.
Sidang juga menghadirkan saksi Condro dan Bimo, keduanya dari PT Samara. Mereka, bersama Jeffry, mengelola investasi di sektor perkebunan kelapa sawit dengan komitmen bunga minimal 14 persen untuk perjanjian dengan Rosdiah.
Ketiga saksi, saat ditanya penasihat hukum terdakwa, tidak mengetahui kaitan cek pelawat dengan terdakwa.