Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Balas Dendam terhadap KPK

Kompas.com - 01/10/2012, 01:44 WIB

Jakarta, Kompas - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang disiapkan DPR dinilai sebagai bentuk nyata memereteli kewenangan KPK. Situasinya semakin berat setelah polisi dan KPK berselisih. Semua langkah pelemahan itu dinilai sebagai balas dendam terhadap KPK.

Kalangan DPR tampaknya yang paling getol menyuarakan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Dalam rapat internal Komisi III DPR tanggal 3 Juli 2012, semua fraksi menyatakan setuju untuk merevisi UU itu. Namun, setelah publik bersuara lantang terhadap rencana revisi UU tersebut, sebagian kalangan DPR mulai goyah.

Memang, anggota DPR termasuk yang sangat banyak diburu KPK dalam kasus-kasus korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, akhir pekan lalu, KPK menyeret 240 terdakwa kasus korupsi ke penjara. Banyak di antara terdakwa kasus korupsi yang diseret ke penjara itu adalah anggota DPR atau DPRD.

”Semoga mereka jangan membalasnya melalui kekuasaan Dewan untuk melumpuhkan KPK sebagai aset negara dan rakyat. Jika pembalasan itu tetap digencarkan melalui DPR, mereka berarti mengkhianati amanat rakyat. Saya yakin Allah pasti berpihak kepada perlawanan korupsi sebagai perwujudan kemaksiatan politik parlemen,” kata Busyro.

Kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR antara lain pada proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), dan proyek pengadaan Al Quran. Beberapa nama yang terseret antara lain Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, Wa Ode Nurhayati, Zulkarnaen Djabar, dan sebagian lagi yang terincar dalam sejumlah kasus korupsi.

Andrinof Chaniago, pengajar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, melihat, pada umumnya partai memang resah terhadap langkah KPK. Pasalnya, pembiayaan politik partai diduga banyak berasal dari sumber yang abu- abu dan itu menjadi target pemberantasan korupsi oleh KPK. ”Keinginan partai itu sederhana, silakan KPK berantas korupsi, tapi jangan ganggu kami dan sumber pembiayaan kami,” kata Andrinof.

Martin Hutabarat, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), mengakui, ada tendensi sejumlah elite partai untuk ”membonsai” kewenangan KPK agar tidak efektif dalam pemberantasan korupsi. ”Upaya pelemahan KPK disebabkan oleh mengendurnya semangat pemberantasan korupsi di negara kita. Elite-elite politik yang duduk di suprastruktur dan infrastruktur politik hampir semuanya berubah,” kata Martin yang dihubungi Sabtu (29/9).

Menurut Martin, banyak orang yang duduk di parlemen sekarang tidak menghayati kekuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme yang meruntuhkan kekuasaan Orde Baru sehingga semangat pemberantasan korupsi tidak terlalu dihayati lagi. Orang yang tidak menghayati latar belakang berdirinya KPK itulah yang sekarang banyak berperan di politik.

”Ironisnya, sudah ada elite politik sekarang yang berpendapat KPK sebaiknya dibubarkan saja karena langkah-langkah penyadapan sudah mengkhawatirkan banyak orang. Bikin takut banyak orang,” ujar Martin.

Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK lainnya, mengatakan, UU KPK bukan satu-satunya UU yang mengatur kewenangan penyadapan. ”Ada UU Terorisme dan UU Narkoba. Kami bisa menguji apakah penyadapan KPK itu law full atau tidak. Kami satu-satunya lembaga di Indonesia yang kewenangan penyadapannya sesuai standar law full dari dunia internasional,” katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com