Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djoko Tidak Patut Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Kompas.com - 28/09/2012, 15:40 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi menilai, Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo tidak sepatutnya menolak diperiksa KPK karena alasan menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA). Pasalnya, fatwa sebagaimana yang diatur oleh UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tidak termasuk perundang-undangan yang berkekuatan hukum.

"Kedudukan fatwa dari MA ini tidak dapat mengesampingkan Undang-undang, Djoko secara hukum tidak dapat menolak diperiksa sampai menunggu keluarnya fatwa," ujar Akhiar saat dihubungi di Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Akhiar mengatakan, dalam perundang-undangan tidak dikenal fatwa yang memiliki kedudukan sejajar, lebih tinggi atau lebih rendah jika dibandingkan dengan undang-undang. Dia menjelaskan, fatwa Mahkamah Agung tersebut hanyalah pendapat.

Hasil fatwa dari Mahkamah Agung tersebut, terangnya, hanyalah rekomendasi atas penyelesaian sengketa kewenangan penyidikan perkara yang menjerat Irjen Djoko sebagai tersangka.

"Undang-undang itu harus diikuti, kalau fatwa MA lain karena tidak harus diikuti, sama seperti fatwa lainnya. Tapi, hasil fatwa MA masih tergantung pada kebijakan KPK sendiri, mengikuti atau tidak," ujarnya.

Ia mengungkapkan, KPK harus berani untuk memanggil Djoko agar yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. KPK menurutnya, tidak perlu menunggu hasil fatwa MA untuk memulai pemeriksaan terhadap Djoko Susilo. Sebab, KPK sebagai lembaga penegak hukum setidaknya harus bekerja sesuai kaidah hukum yang diatur undang-undang.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo menolak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (28/9/2012) pagi ini. Kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang mengungkapkan, Djoko tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena masih mempertanyakan kewenangan KPK dalam menyidik kasus ini.

Selain oleh KPK, kasus dugaan korupsi simulator SIM ini juga disidik Bareskrim Polri. Juniver mengatakan akan menunggu fatwa Mahkamah Agung terlebih dahulu mengenai penegak hukum mana yang berhak menangani perkara korupsi simulator SIM ini. Juniver menilai, kliennya tidak bisa diperiksa oleh dua intansi penegak hukum.

Berita terkait lainnya dapat dibaca di topik: Dugaan Korup di Korlantas

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

    Nasional
    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

    Nasional
    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

    Nasional
    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

    Nasional
    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

    Nasional
    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

    Nasional
    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

    Nasional
    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

    Nasional
    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

    Nasional
    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

    Nasional
    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

    Nasional
    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    Nasional
    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

    Nasional
    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

    Nasional
    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com