JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (25/9/2012) menjadwalkan pemeriksaan Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait penganggaran proyek Al Quran dan laboratorium di Kementerian Agama. Pemeriksaan Zulkarnaen ini merupakan yang pertama setelah politikus Partai Golkar itu ditahan KPK pada 7 September lalu.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Selasa.
Hingga pukul 11.30 WIB, Zulkarnaen yang ditahan di Rumah Tahana Jakarta Timur Cabang KPK itu belum memasuki Gedung KPK.
Dalam kasus ini, Zulkarnaen bersama putranya, Dendy Prasetya diduga menerima suap senilai Rp 10 miliar lebih terkait penganggaran proyek di Kemenag 2010-2012. Keduanya diduga mengarahkan agar Kementerian Agama memenangkan perusahaan tertentu sebagai pelaksana proyek. Adapun Dendy, belum ditahan KPK meskipun sudah berstatus tersangka.
Terkait proyek ini, KPK juga melakukan penyeledikan yang menyasar dugaan keterlibatan oknum Kemenag. Sejumlah pejabat Kemenag sudah diperiksa sebagai saksi untuk Zulkarnaen dan Dendy. Mereka yang diperiksa antara lain, Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Ahmad Jauhari, Sekretaris di Ditjen Bimas Islam, Abdul Karim, dan Kasubdit Kepenghuluan, Mashuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.