Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satimin, Jaringan Abu Umar, Divonis 4 Tahun

Kompas.com - 24/09/2012, 14:10 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Satu orang tersangka teroris Solo-Cirebon atas nama Satimin alias Mustaqim bin Darmo Ismoyo divonis empat tahun penjara. Ia merupakan bagian dari jaringan Abu Umar.

"Terdakwa dituntut empat tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah karena menyimpan senjata dan dianggap tahu kegunaan senjata tersebut," kata Yohanes, Ketua Mejelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/9/2012).

Nurlan, Kuasa Hukum Satimin mengatakan, setelah melalui perundingan, pihaknya menerima putusan hakim dengan vonis empat tahun penjara. Hal ini merupakan pertimbangan bersama atas dasar tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut lebih yaitu enam tahun hukuman penjara.

Nurlan mengungkapkan, peran Satimin dalam jaringan teroris ini merupakan orang yang dititipkan senjata laras panjang dari rekannya sesama jaringan. Senjata tersebut akan digunakan untuk melakukan perlawanan dan jihad jika ada kaum muslim yang dizalimi seperti di Poso dan Ambon, padahal kejadian tersebut tidak terjadi lagi.

Satimin diketahui bergabung dengan jaringan Abu Umar sejak 2008. Ia mengenal Abu Umar di pengajian daerah Cengkareng. Satimin juga pernah mengikuti pelatihan militer di Pegunungan Palopo, Sulawesi, dengan melakukan kegiatan olah raga, baris berbaris, dan pelatihan menggunakan senjata api laras panjang.

Ia dituntut dengan Pasal 7, 9, dan 11 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme oleh Fakhturi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com