Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Mati untuk Memberikan Efek Jera

Kompas.com - 21/09/2012, 02:52 WIB

Bandar Lampung, Kompas - Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, menjatuhkan hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup kepada sejumlah pelaku bisnis narkoba yang tertangkap di Kabupaten Lampung Selatan. Hukuman maksimal diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkoba.

Dalam tiga bulan terakhir tercatat dua orang divonis mati dan empat lainnya pidana penjara seumur hidup dalam sejumlah kasus penyelundupan narkoba, antara lain berupa ganja dan sabu, yang terungkap di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

Yang terbaru, Rabu (19/9), Pengadilan Negeri Kalianda memvonis hukuman mati Enrizal (45), sopir truk asal Bekasi, karena mengangkut 3,5 ton ganja asal Aceh pada 20 Februari 2012. PN Kalianda juga memvonis pidana penjara seumur hidup Juni Ardiawan (39), sopir truk asal Bogor, yang juga rekan Enrizal.

Afit Rufiadi dari Humas PN Kalianda, Kamis (20/9), mengatakan, vonis hukuman mati ini diputuskan secara bulat, tanpa perdebatan, oleh majelis hakim yang terdiri dari dirinya, Aryo Widiatmoko, dan Anak Agung Budita. Aryo merupakan ketua majelis hakim kasus itu. Majelis hakim juga memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Juni Ardiwan, warga Bogor yang juga rekan Enrizal.

”Vonis mati terhadap Enrizal dijatuhkan karena terdakwa adalah bagian dari sindikat peredaran narkoba tingkat nasional.”

Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Murdjito membenarkan bahwa tren kasus narkoba masih sangat tinggi di Lampung. Sebanyak 60 persen dari total penghuni lembaga pemasyarakatan di Lampung merupakan terpidana narkoba. ”Perlu efek jera untuk jenis kejahatan ini,” ujarnya.

Sementara itu, dua pejabat Pemerintah Kota Gorontalo, yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah Andi Arfan dan Kepala Bagian Hukum Adhy Mo’o, didakwa menganiaya anggota staf Badan Narkotika Nasional Kota Gorontalo, Ronal Dude. Dakwaan disampaikan jaksa penuntut umum Aedi dalam persidangan di PN Gorontalo, Kamis. (JON/APO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com