Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marzuki: Lebih Mudah Rekrut Pensiunan Penyidik

Kompas.com - 20/09/2012, 14:53 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie menilai, akan lebih mudah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut calon penyidik independen yang berasal dari pensiunan penyidik atau penuntut, daripada menyeleksi para pemuda yang dianggap kurang berpengalaman. Menurutnya, tak ada masalah jika KPK merekrut penyidik independen sepanjang sesuai dengan undang-undang.

"Boleh saja sih kalau pensiunan-pensiunan jaksa dipanggil, itu bagus juga untuk percepatan, sepanjang undang-undangnya tidak dilanggar. Saya belum tahu sih undang-undangnya ada batasan atau tidak," kata Marzuki, saat ditemui di kediamannya, Jakarta, Kamis (20/9/2012).

"Kalau untuk mempercepat, gampang. Buka saja pendaftaran seluruh jaksa-jaksa di Republik ini, polisi-polisi yang punya pengalaman di Bareskrim, enggak akan lama prosesnya. Yang mantan-mantan itu, mantan Polri, mantan kejaksaan," tambahnya.

Marzuki mengatakan, tidak mudah bagi KPK merekrut tenaga independen yang belum berpengalaman. Setelah perekrutan, menurutnya, KPK masih harus memberikan pendidikan praktis kepada orang-orang yang lolos seleksi tersebut.

"Kalau merekrut anak-anak muda, melatihnya perlu waktu. Orang menyidik itu kan ada ilmunya, pengalaman itu penting," ujar Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pihaknya tengah merekrut 30 penyidik independen. Menurut Abraham, para penyidik itu berasal dari internal KPK.

"Kita rekrut personel yang dari dalam KPK sendiri, yang memang pernah dilatih di Australia dan FBI, kita kembalikan, kita latih lagi," kata Abraham, di Jakarta, Kamis (19/9/2012) malam.

Untuk tahap pertama, lanjutnya, direkrut sebanyak 30 orang. Kemudian akan dilanjutkan dengan rekrutmen tahap kedua. Saat ditanya apakah perekrutan penyidik independen ini diperbolehkan dalam undang-undang, Abraham mengatakan, tidak ada halangan legalitas dalam merekrut penyidik independen.

"Insya Allah diperbolehkan, tidak ada halangan legalitas," ucapnya.

Sebelumnya Abraham mengatakan kalau proses rekrutmen penyidik independen ini dilakukan setelah ada rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA). Nantinya, kata dia, orang yang lulus seleksi akan mendapatkan pelatihan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan di MA. "Pelatihan di MA itu salah satu bentuk legalistas penyidik yang direkrut KPK, tidak ada masalah itu," kata Abraham.

Berita terkait kebutuhan penyidik di KPK dapat diikuti dalam topik "KPK Krisis Penyidik"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com