JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, empat menteri dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat ketika itu pernah menemuinya untuk meminta persetujuan blanket guarantee atau jaminan penuh atas deposito di bank. Pertemuan itu, kata JK, digelar pada 13 Oktober 2008 pukul 07.00 WIB. Pernyataannya ini terkait pengucuran dana talangan bagi Bank Century pada tahun 2008.
Menurut JK, empat menteri yang menemuinya, yakni Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Negara BUMN. Para menteri ini, kata JK, meminta dirinya menyetujui blanket guarantee itu agar segera diumumkan ke publik.
"Saya katakan, tidak. Saya tidak akan pernah setuju karena ini lah yang membangkrutkan negara tahun 1998 . Kenapa semua kesalahan bank harus ditanggung rakyat? Mereka lebih kaya dari rakyat," kata JK, ketika memberi keterangan di Tim Pengawas DPR untuk Kasus Bank Century di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
JK menjelaskan, ada beberapa jenis bank yang beroperasi di Indonesia. Pertama, bank milik pemerintah seperti Bank Mandiri dan BNI. Seluruh deposito di bank itu, kata JK, otomatis ditanggung pemerintah sehingga tak perlu ada blanket guarantee.
Bank kedua, lanjut JK, bank yang seluruhnya milik asing seperti Citibank, Standard Chartered Bank , dan HSBC. Ketiga, lanjutnya, bank campuran seperti Bank Danamon dan Bank Temasek. Menurut JK, mengapa masalah yang ada di bank di luar milik negara harus ditanggung negara.
"Tidak boleh, dia harus tanggung sendiri. Masak kita harus jamin kalau rugi, kalau depositonya tidak bisa bayar. Bank swasta di Indonesia punya orang terkaya di negeri ini. Masak rakyat yang miskin mesti bayar? Enggak boleh. Mau hancur-hancurlah, harus tanggung sendiri, jual barang-barang," kata JK.
JK mengatakan, solusi yang disetujuinya ketika itu adalah meningkatkan jaminan deposito dari Rp 200 juta menjadi Rp 2 miliar. Namun, kata dia, rupanya tim keuangan pemerintah membutuhkan "senjata pamungkas" untuk penggelontoran dana. Maka, dikeluarkan (Perpu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan.
Ia mengaku tidak ikut dalam pembicaraan penerbitan Perpu. Dia menilai, Perpu itu tidak adil dan janggal lantaran Menkeu diberi kewenangan tidak terbatas untuk mengeluarkan uang dengan alasan akan berdampak sistemik. Langkah itu, kata dia, tidak bisa dipermasalahkan oleh aparat penegak hukum.
"Berapa triliun rupiah pun dia boleh keluarkan hari itu, dan tidak boleh ditanya-tanya. Kekuasaannya melampaui kekuasaan Presiden karena sesuai Undang-Undang Pembendaharaan Negara hanya boleh kasih uang maksimal Rp 100 miliar. Menterinya boleh triliunan rupiah. Padahal, dalam negeri ini tidak pernah tidak ada Presiden. Kalau tidak ada Presiden, ada Wakil Presiden yang bertanggungjawab atas nama Presiden," papar JK.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik "Timwas Century Panggil JK dan Antasari"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.