JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Siti Hartati Murdaya sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan ke Bupati Buol, Amran Batalipu, Kamis (19/9/2012). Hartati kini ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK yang terletak di basement gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat.
Pemeriksaan Hartati ini merupakan yang pertama setelah dia ditahan pada 12 September lalu.
Dalam kasus ini, Hartati diduga menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu terkiat kepengurusan hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Perbuatan itu diduga dilakukan Hartati bersama-sama dua anak buahnya, yakni Yani Anshori dan Gondo Sudjono.
Adapun, Yani dan Gondo tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. KPK juga sudah menetapkan Amran sebagai tersangka kasus ini. Terkait kasusnya, Hartati selama ini membantah disebut menyuap Amran. Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengaku diperas Amran. Kondisi keamanan pabrik perusahaannya yang dibangun di Buol, dibuat tidak kondusif.
Sementara, KPK memiliki bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Hartati. KPK memiliki bukti rekaman pembicaraan antara Hartati dan Amran. Dalam rekaman tersebut Hartati meminta Amran untuk mengurus HGU perusahaannya.
Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Hartati dan Dugaan Suap Bupati Buol", serta "Hartati Jadi Tahanan KPK"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.