Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miranda: Jaksa KPK Korupsi Fakta Persidangan

Kompas.com - 17/09/2012, 22:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan, Miranda S Goeltom mengatakan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengorupsi fakta persidangan dalam menyusun tuntutan atas perkaranya.

Hal tersebut disampaikan Miranda saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadinya yang berjudul "Mengapa Saya Jadi Tersangka?" dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (17/9/2012).

Nota pembelaan tersebut menanggapi tuntutan JPU KPK yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta, karena jaksa meyakini Miranda terbukti bersama-sama menyuap anggota DPR 1999-2004 untuk memuluskan langkahnya dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Sementara menurut Miranda, tim jaksa KPK hanya berpatokan pada asumsi dan imajinasinya dalam menyusun tuntutan tersebut. Miranda pun meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkaranya agar membebaskan dirinya dari tuntutan hukum.

"Dengan segala kerendahan hati, saya memohon agar majelis hakim mengambil keputusan dengan mempertimbangkan hukum dan hati nurani," katanya.

Dalam pledoinya, Miranda menjabarkan contoh kesimpulan jaksa yang menurutnya telah mengorupsi, menghilangkan, atau mengaburkan fakta persidangan. Pertama, terkait dengan kesimpulan jaksa yang mengatakan bahwa Miranda pernah meminta Nunun mempertemukannya dengan anggota DPR di kediaman Nunun di Jalan Cipete Raya, Jakarta sebelum uji kelayakan dan kepatutan calon DGS BI 2004.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut pertemuan itu diikuti Miranda, dan anggota DPR 1999-2004, yakni Hamka Yandhu, Paskah Suzetta, dan Endin Soefihara. Kemudian di akhir pertemuan tersebut Nunun mengaku mendengarkan ada yang berkata "ini bukan proyek thank you ya" yang artinya ini bukan proyek gratis.

Sedangkan Miranda menilai, kesimpulan jaksa itu hanya didasarkan pada keterangan Nunun seorang. Sementara Paskah, Hamka, dan Endin mengatakan bahwa pertemuan itu tidak pernah ada.

"Saksi mengatakan tidak tahu rumah Nunun, tidak pernah di Cipete," katanya.

Selain itu, menurut Miranda, jaksa terlalu memaksakan diri dengan menyimpulkan kalau keterangan Nunun itu didukung kesaksian kepala rumah tangga Nunun, Lini Suparni. Adapun Lini yang saat itu membenarkan Miranda pernah bertamu ke rumah Nunun, tidak mengetahui persis kapan kunjungan itu dilakukan Miranda.

"Apakah awal April 2004 ataukah jauh sebelum waktu itu," ucap Miranda.

Apalagi, tambahnya, Lini mengaku tidak melihat ada anggota DPR yang datang ke rumah Nunun.

Kedua, lanjut Miranda, terkait kesimpulan jaksa KPK yang didasari keterangan mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Agus Condro. Saat bersaksi untuk Miranda, Agus mengaku mendengar ketua fraksinya saat itu, yakni Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Miranda bersedia menyiapkan uang Rp 300 juta hingga Rp 500 juta terkait pemenangan Miranda sebagai DGS BI 2004.

Miranda menilai, keterangan Agus ini tidak dapat diperhitungkan sebagai bukti hukum karena tidak didukung keterangan saksi lain. Apalagi, Tjahjo Kumolo saat bersaksi dalam persidangan mengaku tidak pernah mengatakan kalau Miranda bersedia mengucurkan uang.

Ketiga, menurut Miranda, jaksa telah memelintir keterangan saksi Hamka Yandhu yang mengatakan tidak ada hubungan pemberian cek perjalanan dengan Miranda.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

    Jokowi dan Megawati Peringati Harlah Pancasila di Tempat Berbeda, PDI-P: Komplementer Satu Sama Lain

    Nasional
    Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

    Serangan di Rafah Berlanjut, Fahira Idris: Kebiadaban Israel Musnahkan Palestina

    Nasional
    Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

    Resmikan Layanan Elektronik di Pekanbaru, Menteri AHY Harap Pelayanan Sertifikat-el Lebih Cepat dan Aman

    Nasional
    Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

    Moeldoko: Tapera Tak Akan Ditunda, Wong Belum Dijalankan

    Nasional
    Megawati Kenang Drama 'Dokter Setan' yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

    Megawati Kenang Drama "Dokter Setan" yang Diciptakan Bung Karno Saat Diasingkan di Ende

    Nasional
    Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

    Hari Jadi Ke-731, Surabaya Catatkan Rekor MURI Pembentukan Pos Bantuan Hukum Terbanyak Se-Indonesia

    BrandzView
    Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

    Tinjau Fasilitas Pipa Gas Cisem, Dirtekling Migas ESDM Tekankan Aspek Keamanan di Migas

    Nasional
    Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

    Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air di Riau Senilai Rp 902 Miliar

    Nasional
    Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

    Megawati Didampingi Ganjar dan Mahfud Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende

    Nasional
    Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

    Jelang Idul Adha, Dompet Dhuafa Terjunkan Tim QC THK untuk Lakukan Pemeriksaan Kualitas dan Kelayakan Hewan Ternak

    Nasional
    Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

    Buronan Thailand yang Ditangkap di Bali Pakai Nama Samaran Sulaiman

    Nasional
    Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

    Pansel Bakal Cari 10 Nama Capim KPK untuk Diserahkan ke Jokowi

    Nasional
    Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

    Kritik Putusan MA, PDI-P: Harusnya Jadi Produk DPR, bukan Yudikatif

    Nasional
    Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

    Projo Beri Sinyal Jokowi Pimpin Partai yang Sudah Eksis Saat Ini

    Nasional
    Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

    Projo Minta PDI-P Tidak Setengah Hati Jadi Oposisi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com