SEMARANG, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah seharusnya tegas menolak berlakunya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Antitembakau. Selama ini pemprov hanya mau menerima bagi hasil cukai hasil tembakau saja, tetapi kurang berjuang untuk kepentingan petani tembakau.
Sekretaris DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jateng Agus Setiawan mengatakan, hasil cukai dari produk tembakau yang mengalir ke Jateng pada 2012 mencapai Rp 364,2 miliar. Dana itu cukup besar untuk menambah pendapatan yang diterima Pemprov Jateng.
"Saat ini, petani tembakau terancam akan mengalami penurunan lahan, tetapi tidak jelas kebijakan pemprov untuk membela petani tembakau," kata Agus.
Ia berharap Jateng seperti provinsi lain yang juga gigih dalam menolak berlakunya RPP Antitembakau. Kecuali itu, pabrik rokok juga harus didorong punya kekhususan produk dengan mengutamakan bahan baku lokal, yakni tembakau.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jateng Tegoeh Wynarno menyatakan, dana bea cukai bagi hasil tembakau yang diterima Pemprov Jateng sekitar 60 persen sumbangan dari industri rokok di Kudus. Pihaknya sudah sesuai jalur dalam memperjuangkan aspirasi petani tembakau. Salah satunya, upaya membantu petani tembakau tetap dapat menanam tembakau, dengan hasil panen tetap berkualitas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.