Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK akan Pertahankan Penyidiknya

Kompas.com - 15/09/2012, 18:55 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan berupaya mempertahankan penyidiknya. Pimpinan KPK sepakat akan berkoordinasi dengan Kepala Polri untuk bernegosiasi agar 20 penyidik yang ditarik Polri tersebut tetap di KPK.

"Pimpinan KPK akan mencoba mempertahankan yang 20 ini dengan terlebih dahulu koordinasi dengan Kapolri apakah bisa yang 20 ini masih tetap di KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Sabtu (15/9/2012). Mengenai kapan akan dilakukan pertemuan pimpinan KPK dengan Kapolri, Johan mengatakan jadwal pertemuan itu masih akan diatur.

Sebanyak 20 penyidik Polri yang bertugas di KPK dinyatakan habis masa kerjanya sehingga harus kembali ke Polri. KPK telah menerima surat dari Polri yang isinya menyatakan bahwa 20 penyidik itu sudah habis masa kerjanya di KPK dan tidak diperpanjang lagi. Surat tersebut diteken pada 12 September lalu.

Terkait penarikan penyidik ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar kemarin mengatakan, jika KPK membutuhkan penyidik baru, Polri akan berupaya menyiapkan tenaga penyidik yang terbaik.

Sementara menurut Johan, mencari penyidik baru untuk bertugas di KPK tidak semudah itu. Ada mekanisme seleksi yang harus dilalui para penyidik Polri yang akan masuk KPK. Minimal, proses seleksi itu membutuhkan waktu dua bulan.

"Untuk pengganti penyidik sedang dipikirkan mekanismenya karena harus seleksi di KPK, Polri kirimkan penyidik, tidak bisa otomatis besoknya langsung kerja," ujarnya.

Johan tidak menampik jika dikatakan tidak diperpanjangnya kontrak 20 penyidik Polri di KPK ini dapat menganggu kinerja KPK. Apalagi penarikan tersebut dilakukan di tengah-tengah maraknya kasus yang ditangani KPK. Meskipun demikian, Johan meyakini kalau komunikasi yang baik antara KPK dengan Polri akan menciptakan jalan keluar.

Adapun 20 penyidik yang harus kembali ke Polri diketahui ada yang baru bertugas satu atau dua tahun di KPK. Satu di antaranya, adalah penyidik yang menangani kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Johan menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Manusia Sumber Daya KPK, seorang penyidik Polri bisa bertugas di KPK selama empat tahun dan kontraknya bisa diperpanjang empat tahun lagi.

Namun, lanjutnya, berdasarkan nota kesepahaman antara Polri dengan KPK yang ditandatangani 2010, disebutkan kalau Polri dapat memperbarui surat penugasan penyidiknya setiap satu tahun.

Perkembangan berita terkait penarikan penyidik dapat dibaca di "Polri Tarik Penyidik KPK"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

    Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

    Nasional
    Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

    Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

    Nasional
    TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

    TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

    Nasional
    ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

    ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

    Nasional
    Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

    Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

    Nasional
    Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

    Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

    Nasional
    Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

    Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

    Nasional
    Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

    Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

    Nasional
    Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

    Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

    Nasional
    Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

    Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

    Nasional
    Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

    Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

    Nasional
    Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

    Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

    Nasional
    3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

    3 Kriteria Jemaah Haji yang Bisa Dibadalhajikan: Wafat, Sakit dan Gangguan Jiwa

    Nasional
    Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

    Nurul Ghufron Beri Sinyal Kembali Ikut Seleksi Capim KPK 2024-2029

    Nasional
    Kecelakaan Bus 'Studi Tour', Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

    Kecelakaan Bus "Studi Tour", Muhadjir: Saya Kaget, Setelah Berakhir Mudik Malah Ada Kejadian

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com