Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKN: Perlu Komitmen Pimpinan

Kompas.com - 15/09/2012, 01:51 WIB

Jakarta, Kompas - Penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas dinilai tidak mudah dilakukan saat ini sebab anggaran dikeluarkan sesuai biaya yang dikeluarkan. Selain itu, perbaikan pengelolaan anggaran perjalanan dinas juga sangat bergantung pada komitmen pimpinan instansi.

Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, Jumat (14/9), di Jakarta.

Menurut Eko, 3-4 tahun ini perjalanan dinas tidak terlalu menarik bagi birokrat untuk mencari tambahan pendapatan. Sebab, biaya perjalanan dinas dihitung sesuai uang yang dikeluarkan. Selain itu, sepulang dinas, pertanggungjawaban juga harus dilengkapi boarding pass, tiket, kuitansi hotel, dan bukti pembayaran lain.

Audit juga dilakukan oleh inspektorat ataupun Badan Pemeriksa Keuangan. Tiket dan harga yang dibayarkan pun dicek ke maskapai penerbangan.

Oleh karena itu, kata Eko, titip- menitip surat perjalanan dinas sulit dilakukan. Apalagi jika instansi menerapkan sistem satu pintu untuk mengeluarkan surat perintah perjalanan dinas, seperti di BKN, sangat mudah diketahui apabila pegawai negeri sipil mencoba ”melakukan” lebih dari satu perjalanan dinas pada waktu yang sama.

Praktik manipulasi perjalanan dinas ini diungkapkan Ketua Komite Pemantau Legislatif Sulawesi Selatan Syamsuddin Alimsyah. Dikatakan, anggota legislatif Sulsel menemukan banyak modus penyelewengan biaya perjalanan dinas yang dilakukan oknum anggota DPRD. Motif penyimpangan tak hanya dengan memanipulasi biaya transportasi dan akomodasi, tetapi juga mengakali acara bimbingan teknis.

Menurut Syamsuddin, modus penyimpangan dengan memanipulasi biaya tiket pesawat dan tarif hotel marak terjadi. Tahun lalu, sejumlah anggota DPRD Kota Makassar dan Sulsel kedapatan mengakali tiket pesawat saat kunjungan kerja ke Jakarta.

Menurut Eko, PNS yang menyalahgunakan anggaran perjalanan dinas pun bisa dikenai hukuman disiplin. Aturan sudah ada. ”Namun, bagaimana lingkungannya? Komitmen pim- pinan juga penting untuk membuat setiap PNS menaati aturan perundangan. Keteladanan, komitmen, dan tekanan dari pimpinan adalah kuncinya,” lanjutnya.

Eko mencontohkan, di BKN sudah diterapkan aplikasi untuk mengelola perjalanan dinas secara elektronik. Sekretaris utama adalah satu-satunya pejabat yang memberikan izin perjalanan dinas. Setiap tiga bulan, sekitar 25 auditor di inspektorat BKN mengaudit pelaksanaan anggaran internal. Setiap tahun, audit juga dilakukan BPK.

Eko mengakui, ketika sistem diubah, resistensi terjadi. Saat didatangi auditor, pegawai BKN yang lebih senior merasa segan bekerja sama. Namun, setelah merasakan bahwa audit membuat pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran lebih baik, semua mengharapkan audit rutin di internal itu.

Komitmen pimpinan untuk menjaga pengelolaan anggaran perjalanan dinas dan instansinya, menurut Eko, semestinya muncul dengan sendiri. Sebab, BPK mengumumkan secara terbuka ketika pengelolaan anggaran instansi dinilai buruk.

Ketika dikonfirmasi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengatakan belum mengetahui, apakah KPK sudah menerima laporan BPK terkait perjalanan dinas atau belum. ”Namun, biasanya, setiap ada indikasi korupsi, BPK memang menyampaikan kepada penyidik, termasuk KPK,” katanya.

Sementara itu, Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance Didik J Rachbini, di Jakarta, Jumat, mengatakan, besarnya potensi pemborosan anggaran perjalanan dinas pemerintah pusat kian menciutkan ruang fiskal RAPBN 2013. Padahal, saat pengeluaran wajib porsinya masih bongsor, efisiensi anggaran akan menyuntikkan tambahan dana pembangunan berarti.

Didik menyatakan, perjalanan dinas sebagai bagian dari belanja barang ditambah belanja pegawai menguras anggaran pemerintah tahun 2013 sekitar Rp 400 triliun.

Sementara pelayanan birokrasi Indonesia termasuk yang terburuk di dunia. International Finance Corporation melalui survei menyebutkan, Indonesia berada di peringkat ke-129 dari 183 negara di dunia dalam hal kemudahan izin usaha.

(INA/LAS/RIZ/NTA/ATO/WSI/FAj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com