JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Hartati Murdaya Poo, melalui pengacaranya, Tumbur Simanjuntak, mengaku tidak takut ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hartati ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu. Sedianya, pada Jumat (7/9/2012) ini Hartati akan menjalani pemeriksaan perdana dengan status sebagai tersangka. Akan tetapi, ia tak hadir dengan alasan sakit.
"Ibu Hartati tidak takut karena merasa diperas," kata Tumbur, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/9/2012). Hal itu disampaikan Tumbur saat ditanya apakah sakitnya Hartati hanya akal-akalan untuk menghindari upaya penahanan KPK.
Tumbur mengaku sudah menyerahkan surat keterangan sakit kliennya itu ke KPK. Menurut Tumbur, Hartati dirawat di Rumah Sakit Medistra sejak 5 September lalu karena kejang-kejang.
"Pokoknya pemeriksaan hari ini ditunda dulu. Ini sudah saya sampaikan ke KPK dengan surat resmi," ungkap Tumbur.
Sebelumnya, Hartati melalui tim pengacaranya mengantarkan surat ke KPK yang meminta agar tidak ditahan. Permintaan agar tidak ditahan itu disampaikan Hartati ke KPK setelah dia menerima surat KPK yang intinya memanggil Hartati untuk diperiksa Jumat ini. Pemeriksaan Hartati yang dijadwalkan KPK hari ini merupakan yang pertama sejak Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation itu ditetapkan sebagai tersangka pada awal Agustus lalu.
Seperti diketahui, KPK kerap menahan tersangkanya sesuai pemeriksaan perdana. Apalagi jika pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat. Kerapnya penahanan pada hari Jumat kemudian memunculkan istilah "Jumat keramat" di KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan belum pasti KPK akan langsung menahan Hartati seusai diperiksa Jumat pekan depan, meskipun kemungkinan penahanan itu tetap ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.