Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Perintah Pimpinan PDI-P

Kompas.com - 04/09/2012, 04:32 WIB

Jakarta, Kompas - Anggota DPR periode 1999-2004, Emir Moeis, menyatakan, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan memilih Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 sesuai dengan perintah Dewan Pimpinan Pusat PDI-P.

Namun, Emir membantah adanya pernyataan Tjahjo Kumolo yang mengatakan Miranda berjanji akan memberikan sejumlah uang jika terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia 2004. Hal itu disampaikan Emir sebagai saksi dalam sidang kasus suap pemilihan DGS dengan terdakwa Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (3/9).

Miranda didakwa menyuap anggota DPR periode 1999-2004. Saat itu, Emir menjadi Ketua Kelompok Fraksi PDI-P dan Ketua Komisi IX DPR. Tjahjo adalah teman satu fraksi Emir yang menjadi Ketua Fraksi PDI-P.

Pernyataan Emir berbeda dengan kesaksian Agus Condro, narapidana lain dalam kasus ini. Dalam kesaksiannya di Tipikor sebelumnya, Agus mengungkapkan, Tjahjo pernah menyatakan Miranda memberi janji akan menyanggupi memberikan sejumlah uang jika terpilih menjadi DGS. Pernyataan itu disampaikan di ruang rapat Kelompok Fraksi PDI-P Komisi IX yang dihadiri Agus, Tjahjo, Emir, dan Panda Nababan.

”Tak ada sama sekali (pernyataan itu),” kata Emir menjawab pertanyaan apakah ia pernah mendengar soal janji Miranda yang akan memberi uang Rp 300 juta atau Rp 500 juta.

”Saya (saat itu) ketua poksi (kelompok fraksi) dan komisi, jadi alert dengan semua pembicaraan yang ada. Saya ingat dan merekamnya,” kata Emir.

Namun, karena peristiwa sudah lama, Emir mengaku sudah tak memiliki rekamannya. Emir mengakui ada suap yang beredar. Ia menerima pemberian cek perjalanan senilai Rp 500 juta dari rekannya, Dudhie Makmun Murod. Namun, ia menolak. Emir memberi istilah ”uang tidak benar” untuk cek perjalanan itu. Ia mengaku harus curiga karena termasuk aktif berkampanye transparansi dan antikorupsi.

Ditanya sekali lagi apakah sempat terpikir bahwa cek perjalanan itu terkait pemilihan, Emir menjawab, ”Ya, itu uang capek.”

Walaupun tahu beredar suap, Emir mengaku memilih Miranda dengan alasan tersendiri, yaitu sesuai perintah DPP PDI-P dan menilai Miranda tepat.

Selain Emir, sidang juga menghadirkan enam saksi lain, di antaranya Nunun Nurbaeti dan Ari Malangjudo. Sidang akan dilanjutkan kesaksian saksi-saksi, Kamis lusa.

Miranda bersama Nunun atau masing-masing bertindak sendiri didakwa memberi cek perjalanan Bank Internasional Indonesia senilai Rp 20,8 miliar melalui Ari kepada anggota DPR 1999-2004. Cek perjalanan itu bagian dari Rp 24 miliar nilai total 480 cek perjalanan yang mengalir ke politisi sejumlah partai politik. (AMR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com