JAKARTA, KOMPAS.com -- Partai Amanat Nasional (PAN) tak terpengaruh dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan seluruh partai politik menjalani verifikasi untuk dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014.
Menurut Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN Viva Yoga Mauladi, sejak dulu PAN telah menyiapkan diri untuk diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Justru bagi PAN ada keuntungan bila parpol yang lolos ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pada Pemilu 2009 diverifikasi kembali.
"Menyempurnakan kembali database partai dan mensolidkan jaringan organisasi parpol sampai ke tingkat bawah. Prinsipnya, di mana ada pengurus parpol di situ terkumpul suara pemilih," kata Viva, Rabu (29/8/2012) di Jakarta.
Pada Rabu siang, MK memutuskan permohonan pengujian atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 mengenai Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Seluruh parpol memiliki kursi di DPR ataukah tidak, mesti mengikuti verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu 2014. Selain itu, ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen dinyatakan hanya berlaku untuk pemilu anggota DPR, sementara tak ada ambang batas parlemen untuk pemilu anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Menurut Viva, putusan MK tersebut sekaligus merupakan momentum untuk melakukan evaluasi basis konstituen parpol dan menyusun strategi baru dalam hal pemenangan pemilu. "Kalau organisasi parpol tidak rapi dan wellorganized maka (parpol) susah untuk menambah suara," ujar Viva.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.