Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Akui Dibelikan Rumah Rp 7,7 Miliar oleh Wa Ode

Kompas.com - 28/08/2012, 21:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Wa Ode Nurhayati dikatakan membeli rumah di Jalan Guntur Nomor 64 di Manggarai, Jakarta, seharga Rp 7,7 miliar atas nama orang lain. Rumah tersebut dibelikan Wa Ode untuk pengusaha Sie Yanto sebagai pembayaran utangnya.

Hal tersebut disampaikan Sie Yanto saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan pencucian uang dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (28/8/2012). Menurut Sie Yanto, Wa Ode membelikannya rumah sebagai pembayaran utang pembelian handhpone.

Wa Ode, kata Sie Yanto, pernah membeli sejumlah unit handphone dagangannya dengan berutang. Nilai total pembelian handphone dan voucher pulsa kepada Sie Yanto dalam kurun waktu 2008-2011 tersebut mencapai Rp 7 miliar.

"Ibu (Wa Ode) belinya banyak, sekian unit, saya nggak hitung," ujarnya.

Selain berutang pembelian handphone, Wa Ode juga meminjam uang tunai Rp 2 miliar kepada Sie Yanto. Untuk melunasi utang handphone Rp 7 miliar, Sie Yanto mengaku meminta Wa Ode membelikan dia rumah seharga Rp 7,7 miliar.

"Sisanya nanti kan saya yang bayar," ujarnya.

Rumah tersebut sebelumnya dimiliki seorang pengusaha bernama Paul. Pada 2010, atau sebelum Wa Ode ditetapkan KPK sebagai tersangka, kepemilikan rumah itu dibalik nama menjadi milik Sie Yanto. Anehnya, meskipun dimiliki Sie Yanto, rumah di Jalan Guntur itu ditempati Wa Ode.

"Rumah punya saya tapi yang beli barang-barang Bu Wa Ode. Kalau dia (Wa Ode) pergi, barangnya jadi milik saya," ungkap Sie Yanto.

Pria asal Palangkaraya itu mengaku membiarkan Wa Ode menempati rumahnya atas dasar kepercayaan.

Namun sebagian besar keterangan Sie Yanto ini dinilai tidak logis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor yang mengadili perkara Wa Ode.

"Tolong jaksa perhatikan saksi ini, nggak logis ini," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Tim jaksa KPK menghadirkan Sie Yanto untuk membuktikan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Wa Ode. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Wa Ode menyembunyikan asal-usul uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya dengan sejumlah cara, salah satunya mentransfer ke pihak ketiga.

Disebutkan dalam dakwaan, tercatat aliran uang Wa Ode untuk membayar angsuran rumah di Jalan Guntur yang seluruhnya Rp 7,9 miliar. Pembayaran tersebut dilakukan staf pribadi Wa Ode, Sefa Yolanda, melalui transfer dalam dua tahap. Pertama, Rp 4,95 miliar yang ditransfer ke rekening atas nama Sukmawan Surlaya Halim pada 22 Desember 2010. Kedua, Rp 2,75 miliar atas nama orang yang sama.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

    Nasional
    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    “Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

    Nasional
    Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

    Nasional
    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

    Nasional
    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

    Nasional
    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

    Nasional
    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

    Nasional
    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

    Nasional
    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

    Nasional
    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

    Nasional
    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

    Nasional
    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

    Nasional
    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com