Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Minta Maaf, Kaligis Tak Peduli

Kompas.com - 28/08/2012, 14:08 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Perseteruan antara advokat senior OC Kaligis dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tampaknya masih akan berlangsung alot. Kaligis menyatakan dirinya tetap akan menempuh jalur hukum meski Denny sudah meminta maaf terkait kicuan "Advokat Korup" yang ditulisnya di Twitter.

"Jadi saya tempeleng dulu, Anda baru meminta maaf. Anda setuju diperlakukan seperti itu? Mohon maaf Pak Menteri, saya beda pendapat," ujar Kaligis seusai memenuhi panggilan penyidik di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/8/2012).

Menurut Kaligis, sikap Denny yang dinilai menghina profesi advokat tidak bisa dibiarkan. Ia tetap memilih jalur hukum untuk memperkarakan "kicauan" Denny di akun Twitter-nya yang menyindir advokat pembela terdakwa kasus korupsi itu.

"Ini negara hukum. Tidak ada advokat koruptor, yang ada dia bela orang yang disangka korupsi. Kalau inkracht saja, dalam KUHAP bisa ditinjau kembali. Saya tergerak. Saya tidak mau mentang-mentang dia Wamen (Wakil Menteri) fitnah kita (advokat) seenaknya," ujar Kaligis.

Advokat yang sempat menangani kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, pengusaha Artalyta Suryani, dan Anggodo Widjojo ini mengatakan, kedatangannya ke Polda Metro adalah bukti niatnya untuk memproses kasus ini secara hukum.

"Loh kalau tidak (ingin terus), kenapa saya datang kemari, kan katanya hukum harus ditegakkan. Masa giliran Denny, hukum harus dikesampingkan," ujarnya lagi.

Diberitakan sebelumnya, "kicauan" Denny di situs jejaring sosial Twitter membuat gerah kalangan advokat. Denny menulis dalam tweet-nya, "Advokat koruptor adalah koruptor. Yaitu Advokat yang asal bela membabi buta, yang tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi".

Tweet itu dipandang sejumlah pihak sebagai penghinaan terhadap profesi advokat. OC Kaligis akhirnya melaporkan Denny ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/8/2012) pekan lalu. Denny dituding melanggar Pasal 310, 311, dan 315 KUHP juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait hal ini, Denny kemudian menyampaikan permohonan maafnya kepada para advokat yang dianggap "bersih". Denny menyesali pernyataannya di Twitter. Menurutnya, pernyataan itu menimbulkan kesalahpahaman di kalangan advokat.

"Beberapa advokat bersih yang tidak membaca utuh Twitter dan penjelasan saya menduga bahwa saya mengkritik profesi advokat. Saya tegaskan lagi bahwa saya menghormati profesi advokat, dan sama sekali tidak ada niat menghina profesi yang sangat mulia tersebut," kata Denny melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Senin (27/8/2012).

"Kepada seluruh profesi advokat dan advokat-advokat bersih, saya meminta maaf atas ketidaknyamanan dan kesalahpahaman tersebut," lanjut Denny.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com