JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengacara, Otto Cornelis Kaligis, terkait kasus penghinaan yang dilakukan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Rencananya, polisi akan memanggil pihak pelapor, yaitu OC Kaligis terlebih dahulu, minggu depan.
"Saat ini laporan sedang kami pelajari, minggu depan kita akan panggil pihak-pihak yang terkait," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Rikwanto kepada wartawan di ruangannya, Jumat (24/8/2012) siang.
Rikwanto melanjutkan, berdasarkan laporan yang dibuat OC, Kamis (23/8/2012), Deny dianggap melakukan penghinaan terhadap profesi advokat. Pasalnya Denny menyebut pengacara yang membela koruptor, sama dengan koruptor di situs jejaring sosial, Twitter.
"Kronologisnya, Sabtu (18/8/2012) lalu, Denny memosting tweet, advokat korup adalah koruptor itu sendiri, yang membela membabi buta, yang tanpa malu terima bayaran uang hasil korupsi, sama saja seperti koruptor," lanjut Rikwanto.
Laporan OC Kaligis tercatat dalam Nomor TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 310, 311, dan 315 KUHP juncto Pasal 22 dan 23 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.