Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kehadiran PNS Belum 100 Persen

Kompas.com - 24/08/2012, 02:40 WIB

Jakarta, Kompas - Sebanyak 264 pegawai negeri sipil di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Barat tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur Lebaran, Kamis (23/8). Dari 1.373 pegawai di kantor wali kota, sebanyak 1.109 orang hadir.

Kepala Seksi Humas Wali Kota Jakarta Barat Yusman Busono mengatakan, dari pegawai yang tidak masuk itu, 17 orang sakit, 6 orang izin, 51 orang cuti, 3 orang tengah menempuh pendidikan, dan 174 orang tugas luar. ”Ada juga 13 orang yang datang terlambat,” katanya.

Kemarin, Wali Kota Jakarta Barat Burhanuddin melakukan inspeksi ke unit-unit kerja di kantornya. Dari 46 unit, hanya sembilan unit yang kehadiran pegawainya mencapai 100 persen, yaitu Unit Tata Pemerintahan, Inspektorat Kota, Suku Dinas (Sudin) Pendapatan, Sudin Perindustrian dan Energi, Sudin Pemakaman, Sudin Pertanian Kehutanan, Sudin Kesehatan, Sudin Kebersihan, serta Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan. ”Setiap institusi berhak mendapat jatah 5 persen dari pegawai untuk cuti. Di sini yang cuti 51 orang atau sekitar 3,71 persen pegawai yang mengajukan cuti,” kata Burhanuddin.

Kendati demikian, suasana di Kantor Wali Kota Jakarta Barat terlihat lebih lengang. Areal parkir kendaraan terlihat longgar. Di pusat pelayanan terpadu pun tak tampak banyak aktivitas.

Kepala Inspektorat Pembantu Kota Jakarta Timur Syahrul mengungkapkan, di hari pertama kerja seusai libur Lebaran, Kamis (23/8), sebanyak 470 pegawai negeri sipil (PNS) dari 5.014 PNS tidak masuk. Sebanyak 401 PNS tidak masuk karena alasan cuti (211 orang), pendidikan (15 orang), tugas luar (54 orang), izin (31 orang), dan sakit (90 orang). Sebanyak 69 PNS hingga Kamis sore tidak diketahui alasannya mengapa tidak masuk sehingga dianggap membolos dan terancam terkena sanksi.

Sementara itu di Jakarta Utara, ada 93 PNS yang tak hadir tanpa keterangan. Wali Kota Jakut Bambang Sugiyono mengatakan, kepada 93 PNS itu akan diberikan sanksi administrasi seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

”Sanksinya dapat berupa surat teguran yang berdampak pada pembinaan karier, antara lain kenaikan pangkat, promosi, dan kenaikan gaji juga bisa tertunda,” tutur Bambang.

Di Jakarta Pusat, hanya enam pegawai negeri yang ada di bawah koordinasi Sekretaris Kota Jakarta Pusat yang tidak hadir pada hari pertama masuk kerja. ”Mereka tidak masuk karena cuti atau izin,” kata Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah.

Dari 801 PNS di Sekko Jakarta Pusat, ada 795 orang yang hadir kemarin. Jumlah ini belum termasuk PNS di sudin yang kehadirannya dilaporkan ke dinas tingkat provinsi.

Kemarin, Gubernur Jakarta Fauzi Bowo juga mengadakan inspeksi ke kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Gubernur mengatakan akan ada sanksi terhadap PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.

Kalangan PNS tidak masuk di hari pertama kerja seusai libur Lebaran juga terjadi di lingkup Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan, ada 103 PNS di lingkungan kantor Wali Kota Bekasi yang membolos.

Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bekasi Sutisno mengungkapkan, PNS yang tidak masuk 162 orang dari 1.920 PNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri, yang tidak masuk tanpa keterangan bisa dikenai sanksi ringan hingga berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis. Sanksi berat berupa pemotongan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan pemecatan. (FRO/BRO/ART/MDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com